SUMATERA SELATAN

PKB Diputihkan, Warga Serbu Samsat

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 06:02 WIB
PKB Diputihkan, Warga Serbu Samsat

Kantor Samsat Sumsel (Foto: Dispenda Sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Hari pertama diberlakukannya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ratusan warga Palembang menyerbu kantor Samsat yang berlokasi di Jalan POM IX, Kamis (1/9). Pasalnya, sejak pagi buta para pembayar pajak sudah nampak memadati hampir seluruh ruangan Samsat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), Marwan Fansuri mengatakan, jika hari biasanya ada sekitar 2 ribu orang yang melakukan pembayaran pajak. Pada hari pertama ini pembayar pajak meningkat hingga 30%. Untuk proses pembayaran pun sangat mudah. Warga hanya tinggal mengisi formulir data kemudian mengambil antrian lalu melakukan pembayaran di bank secara langsung.

"Bisa dilihat peningkatannya. Warga membludak melakukan pembayaran. Kita buka tiga loket untuk pemutihan pajak. Satu hari pembayaran selesai," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumlah pembayar pajak yang membludak, memaksa pihak samsat setempat untuk melakukan pengawalan ketat oleh anggota brimob yan menggunakan senjata lengkap diberbagai sudut. “Setiap warga yang ingin masuk pun satu persatu dimintai identitas dan diperiksa setiap barang bawaannya,” tambah Marwan.

Ia menyerukan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak selama empat bulan ke depan. Sementara, adanya wacana pemerintah melakukan door to door ke rumah warga yang belum membayar pajak sedang dilakukan kajian oleh Ditlantas Sumsel dan pihak terkait.

Apabila pajak tidak dibayarkan selama lebih dari lima tahun, maka kendaraan tersebut akan dianggap ilegal. Dikarenakan data dari kendaraan roda dua ataupun empat akan dihapuskan secara permanen. "Sedang kita pikirkandoor to door mengejar penunggak pajak. Kendaraannya bisa kita sita kalau masih menunggak. Jadi, kita imbau warga manfaatkan pemutihan pajak ini," tegas Marwan.

Baca Juga:
Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Ditambahkanya, dari hasil pemutihan PKB ini, Dispenda menargetkan dapat meraup pendapatan hingga mencapai Rp300 miliar lebih. Dengan PKB Rp257 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp40 miliar.

"Kita tidak main-main dalam program pemutihan ini. Kita mengejar PAD hingga Rp300 miliar lebih. Pemutihan ini juga kita lakukan serentak di Kabupaten/kota Sumsel," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Residen Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Hartono menambahkan, guna mengantisipasi adanya proses pencaloan dalam masa pemutihan pajak ini, pihaknya sengaja menempatkan anggota brimob hingga provost di Samsat Palembang.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

"Itulah kenapa warga dimintai KTP nya. Jadi kalau tidak ada kepentingan selain membayar pajak maka tidak diperbolehkan masuk. Ini upaya penekanan adanya calo bermain," ujar Dwi.

Dwi menegaskan, dalam kutipannya di sripoku.com, pihaknya akan bekerjasama dengan Dispenda Sumsel untuk melakukan razia di jalan selama empat bulan masa pemutihan ini. Apabila kedapatan maka akan dilalakukan proses tilang.

"Untuk kendaraan tidak bayar pajak akan dihapuskan datanya. Artinya, mereka harus daftar baru lagi dan dianggap ilegal," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:00 WIB KOTA PALEMBANG

Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara