SUMATERA SELATAN

PKB Diputihkan, Warga Serbu Samsat

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 06:02 WIB
PKB Diputihkan, Warga Serbu Samsat

Kantor Samsat Sumsel (Foto: Dispenda Sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Hari pertama diberlakukannya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ratusan warga Palembang menyerbu kantor Samsat yang berlokasi di Jalan POM IX, Kamis (1/9). Pasalnya, sejak pagi buta para pembayar pajak sudah nampak memadati hampir seluruh ruangan Samsat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), Marwan Fansuri mengatakan, jika hari biasanya ada sekitar 2 ribu orang yang melakukan pembayaran pajak. Pada hari pertama ini pembayar pajak meningkat hingga 30%. Untuk proses pembayaran pun sangat mudah. Warga hanya tinggal mengisi formulir data kemudian mengambil antrian lalu melakukan pembayaran di bank secara langsung.

"Bisa dilihat peningkatannya. Warga membludak melakukan pembayaran. Kita buka tiga loket untuk pemutihan pajak. Satu hari pembayaran selesai," ujarnya.

Baca Juga:
Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Jumlah pembayar pajak yang membludak, memaksa pihak samsat setempat untuk melakukan pengawalan ketat oleh anggota brimob yan menggunakan senjata lengkap diberbagai sudut. “Setiap warga yang ingin masuk pun satu persatu dimintai identitas dan diperiksa setiap barang bawaannya,” tambah Marwan.

Ia menyerukan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak selama empat bulan ke depan. Sementara, adanya wacana pemerintah melakukan door to door ke rumah warga yang belum membayar pajak sedang dilakukan kajian oleh Ditlantas Sumsel dan pihak terkait.

Apabila pajak tidak dibayarkan selama lebih dari lima tahun, maka kendaraan tersebut akan dianggap ilegal. Dikarenakan data dari kendaraan roda dua ataupun empat akan dihapuskan secara permanen. "Sedang kita pikirkandoor to door mengejar penunggak pajak. Kendaraannya bisa kita sita kalau masih menunggak. Jadi, kita imbau warga manfaatkan pemutihan pajak ini," tegas Marwan.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Ditambahkanya, dari hasil pemutihan PKB ini, Dispenda menargetkan dapat meraup pendapatan hingga mencapai Rp300 miliar lebih. Dengan PKB Rp257 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp40 miliar.

"Kita tidak main-main dalam program pemutihan ini. Kita mengejar PAD hingga Rp300 miliar lebih. Pemutihan ini juga kita lakukan serentak di Kabupaten/kota Sumsel," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Residen Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Hartono menambahkan, guna mengantisipasi adanya proses pencaloan dalam masa pemutihan pajak ini, pihaknya sengaja menempatkan anggota brimob hingga provost di Samsat Palembang.

Baca Juga:
Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

"Itulah kenapa warga dimintai KTP nya. Jadi kalau tidak ada kepentingan selain membayar pajak maka tidak diperbolehkan masuk. Ini upaya penekanan adanya calo bermain," ujar Dwi.

Dwi menegaskan, dalam kutipannya di sripoku.com, pihaknya akan bekerjasama dengan Dispenda Sumsel untuk melakukan razia di jalan selama empat bulan masa pemutihan ini. Apabila kedapatan maka akan dilalakukan proses tilang.

"Untuk kendaraan tidak bayar pajak akan dihapuskan datanya. Artinya, mereka harus daftar baru lagi dan dianggap ilegal," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:00 WIB KOTA PALEMBANG

Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Senin, 15 Juli 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Palembang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra