SE-48/PJ/2021

PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:08 WIB
PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak merilis tata cara pemrosesan kewajiban pemberitahuan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Tata cara tersebut tertuang dalam SE-48/PJ/2021. Dalam SE ini disebutkan PJAP yang ditunjuk dirjen pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak, dalam hal ini direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP).

“PJAP yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak … harus menyampaikan pemberitahuan … dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya kegiatan tersebut,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Adapun pemberitahuan diwajibkan untuk PJAP yang melakukan beberapa kegiatan (tidak bersifat akumulatif). Pertama, kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain.

Kedua, pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain. Ketiga, penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang. Keempat, penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. Kelima, perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.

Prosedur pemrosesan pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini,” demikian bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SE ini disebutkan ketentuan mengenai PJAP telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE ini untuk memberi pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak serta mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, seperti disebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.

Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan PJAP menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak ‘Awasi Tata Kelola PJAP, Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis