SE-48/PJ/2021

PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:08 WIB
PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak merilis tata cara pemrosesan kewajiban pemberitahuan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Tata cara tersebut tertuang dalam SE-48/PJ/2021. Dalam SE ini disebutkan PJAP yang ditunjuk dirjen pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak, dalam hal ini direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP).

“PJAP yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak … harus menyampaikan pemberitahuan … dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya kegiatan tersebut,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun pemberitahuan diwajibkan untuk PJAP yang melakukan beberapa kegiatan (tidak bersifat akumulatif). Pertama, kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain.

Kedua, pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain. Ketiga, penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang. Keempat, penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. Kelima, perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.

Prosedur pemrosesan pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini,” demikian bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SE ini disebutkan ketentuan mengenai PJAP telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE ini untuk memberi pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak serta mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, seperti disebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.

Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan PJAP menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak ‘Awasi Tata Kelola PJAP, Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra