KABUPATEN SUMENEP

Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:46 WIB
Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

SUMENEP, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat sisa akumulasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2002-2017 mencapai Rp36 miliar.

Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pendaftaran DPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardianan mengatakan sisa utang PBB itu cukup besar. Menurutnya hal itu terjadinya karena pembengkakan yang terus terjadi sejak pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2014.

“Sisa piutang PBB sebesar Rp36 miliar itu berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang disebarkan ke masyarakat yang jumlahnya sekitar 744 ribu wajib pajak,” tuturnya di DPPKAD Kabupaten Sumenep, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dia menjelaskan piutang PBB sebelumnya sebesar Rp38,28 miliar terhitung sebelum akhir tahun lalu. Tapi pada Desember 2017, terjadi pelunasan piutang sebesar Rp2,10 miliar, sehingga piutang PPB tersisa Rp36,17 miliar.

Sementara itu, Linda menyatakan beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pemungutan PBB seperti tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenai kewajiban membayar pajak, sehingga pemungutannya sering terhambat.

Adapun hambatan lainnya juga disebabkan karena pengaruh kebijakan PBB Gratis yang lahir dari ‘janji politik’ pada beberapa tahun lalu yang membuat masyarakat merasa tidak berkewajiban menyetor PBB. Sayangnya, paradigma seperti itu sudah terlanjur melekat di masyarakat khususnya di desa.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Oleh karena itu, upaya pemungutan PBB sulit dioptimalisasi dan justru berimbas pada piutang PBB yang semakin membengkak setiap tahunnya. Meski begitu, DPPKAD Kabupaten Sumenep Madura tetap mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penyetoran PBB.

“Tapi kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembayaran pajak adalah bentuk kewajiban warga negara. Kami juga sering sosialiasi bahkan jemput bola demi maksimalnya pajak,” paparnya seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik