KABUPATEN SUMENEP

Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:46 WIB
Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

SUMENEP, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat sisa akumulasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2002-2017 mencapai Rp36 miliar.

Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pendaftaran DPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardianan mengatakan sisa utang PBB itu cukup besar. Menurutnya hal itu terjadinya karena pembengkakan yang terus terjadi sejak pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2014.

“Sisa piutang PBB sebesar Rp36 miliar itu berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang disebarkan ke masyarakat yang jumlahnya sekitar 744 ribu wajib pajak,” tuturnya di DPPKAD Kabupaten Sumenep, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan piutang PBB sebelumnya sebesar Rp38,28 miliar terhitung sebelum akhir tahun lalu. Tapi pada Desember 2017, terjadi pelunasan piutang sebesar Rp2,10 miliar, sehingga piutang PPB tersisa Rp36,17 miliar.

Sementara itu, Linda menyatakan beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pemungutan PBB seperti tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenai kewajiban membayar pajak, sehingga pemungutannya sering terhambat.

Adapun hambatan lainnya juga disebabkan karena pengaruh kebijakan PBB Gratis yang lahir dari ‘janji politik’ pada beberapa tahun lalu yang membuat masyarakat merasa tidak berkewajiban menyetor PBB. Sayangnya, paradigma seperti itu sudah terlanjur melekat di masyarakat khususnya di desa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, upaya pemungutan PBB sulit dioptimalisasi dan justru berimbas pada piutang PBB yang semakin membengkak setiap tahunnya. Meski begitu, DPPKAD Kabupaten Sumenep Madura tetap mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penyetoran PBB.

“Tapi kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembayaran pajak adalah bentuk kewajiban warga negara. Kami juga sering sosialiasi bahkan jemput bola demi maksimalnya pajak,” paparnya seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN