KABUPATEN SUMENEP

Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:46 WIB
Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

SUMENEP, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat sisa akumulasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2002-2017 mencapai Rp36 miliar.

Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pendaftaran DPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardianan mengatakan sisa utang PBB itu cukup besar. Menurutnya hal itu terjadinya karena pembengkakan yang terus terjadi sejak pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2014.

“Sisa piutang PBB sebesar Rp36 miliar itu berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang disebarkan ke masyarakat yang jumlahnya sekitar 744 ribu wajib pajak,” tuturnya di DPPKAD Kabupaten Sumenep, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan piutang PBB sebelumnya sebesar Rp38,28 miliar terhitung sebelum akhir tahun lalu. Tapi pada Desember 2017, terjadi pelunasan piutang sebesar Rp2,10 miliar, sehingga piutang PPB tersisa Rp36,17 miliar.

Sementara itu, Linda menyatakan beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pemungutan PBB seperti tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenai kewajiban membayar pajak, sehingga pemungutannya sering terhambat.

Adapun hambatan lainnya juga disebabkan karena pengaruh kebijakan PBB Gratis yang lahir dari ‘janji politik’ pada beberapa tahun lalu yang membuat masyarakat merasa tidak berkewajiban menyetor PBB. Sayangnya, paradigma seperti itu sudah terlanjur melekat di masyarakat khususnya di desa.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, upaya pemungutan PBB sulit dioptimalisasi dan justru berimbas pada piutang PBB yang semakin membengkak setiap tahunnya. Meski begitu, DPPKAD Kabupaten Sumenep Madura tetap mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penyetoran PBB.

“Tapi kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembayaran pajak adalah bentuk kewajiban warga negara. Kami juga sering sosialiasi bahkan jemput bola demi maksimalnya pajak,” paparnya seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?