KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 Desember 2016 | 11:35 WIB
Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

LIWA, DDTCNews – Piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp635,977 juta di Lampung Barat (Lambar) diusulkan untuk dihapus. Piutang ini terhitung sejak 1994 hingga 2011.

Kabid Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Barat Nerpi Juarsyah mengatakan piutang PBB tersebut merupakan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi kepada Pemkab saat serah terima pengelolaan PBB-P2 beberapa tahun lalu.

"Data piutang PBB Lambar dari 1994-2013 sesuai berita acara serah terima sistem aplikasi basis data PBB Perdesaan dan Perkotaan dan soft copy peta PBB 31 Desember 2013 yang diterima pihaknya mencapai Rp661,208 juta," ujarnya, Senin (5/12).

Setelah dilakukan evaluasi dan cek lapangan, kata dia, ada beberapa objek pajak yang mengaku telah membayar. "Bagi yang mengaku telah membayar dan dapat menunjukan bukti pembayaran maka piutang tersebut dinyatakan lunas," imbuh Nerpi.

Ia menjelaskan piutang sebesar Rp635,977 juta statusnya sudah kedaluwarsa karena umur piutang sudah mencapai lima tahun bahkan lebih. Sesuai peraturan dalam UU No.28 Tahun 2009 dan Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dijelaskan bahwa piutang pajak termasuk PBB yang umurnya telah lima tahun lebih dapat dihapuskan dengan beberapa catatan.

"Catatanya karena pemerintah pusat dan daerah tidak melakukan upaya penagihan, tidak ada upaya peneguran, maka piutang tersebut dapat dihapuskan," terangnya.

Nerpi menambahkan jika upaya penagihan dan teguran telah disampaikan, tapi wajib pajak tetap tidak membayar maka piutang tersebut tetap harus dibayar.

Dari Rp661,208 piutang PBB, seperti dilansir Lampost.co, senilai Rp25,231 juta terhitung sebagai piutang tahun 2012-2013. Piutang tersebut tetap akan diupayakan penagihanya karena umur piutang belum mencapai 5 tahun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?