KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 Desember 2016 | 11:35 WIB
Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

LIWA, DDTCNews – Piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp635,977 juta di Lampung Barat (Lambar) diusulkan untuk dihapus. Piutang ini terhitung sejak 1994 hingga 2011.

Kabid Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Barat Nerpi Juarsyah mengatakan piutang PBB tersebut merupakan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi kepada Pemkab saat serah terima pengelolaan PBB-P2 beberapa tahun lalu.

"Data piutang PBB Lambar dari 1994-2013 sesuai berita acara serah terima sistem aplikasi basis data PBB Perdesaan dan Perkotaan dan soft copy peta PBB 31 Desember 2013 yang diterima pihaknya mencapai Rp661,208 juta," ujarnya, Senin (5/12).

Setelah dilakukan evaluasi dan cek lapangan, kata dia, ada beberapa objek pajak yang mengaku telah membayar. "Bagi yang mengaku telah membayar dan dapat menunjukan bukti pembayaran maka piutang tersebut dinyatakan lunas," imbuh Nerpi.

Ia menjelaskan piutang sebesar Rp635,977 juta statusnya sudah kedaluwarsa karena umur piutang sudah mencapai lima tahun bahkan lebih. Sesuai peraturan dalam UU No.28 Tahun 2009 dan Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dijelaskan bahwa piutang pajak termasuk PBB yang umurnya telah lima tahun lebih dapat dihapuskan dengan beberapa catatan.

"Catatanya karena pemerintah pusat dan daerah tidak melakukan upaya penagihan, tidak ada upaya peneguran, maka piutang tersebut dapat dihapuskan," terangnya.

Nerpi menambahkan jika upaya penagihan dan teguran telah disampaikan, tapi wajib pajak tetap tidak membayar maka piutang tersebut tetap harus dibayar.

Dari Rp661,208 piutang PBB, seperti dilansir Lampost.co, senilai Rp25,231 juta terhitung sebagai piutang tahun 2012-2013. Piutang tersebut tetap akan diupayakan penagihanya karena umur piutang belum mencapai 5 tahun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN