KOTA MALANG

Piutang Pajak Naik, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penagih  

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Piutang Pajak Naik, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penagih  

Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kota Malang membentuk tim khusus yang menangani piutang pajak yang terus membengkak setiap tahun.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman mengatakan terus meningkatnya piutang pajak itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, satuan tugas (satgas) khusus harus dibuat pemkot untuk menagih piutang yang seharusnya masuk kas daerah.

"Tahun ini, kami [DPRD] meminta pemkot untuk membentuk tim khusus atau satgas yang fokus melakukan pendataan dan menagih piutang yang belum terbayarkan di tahun 2019," katanya di Malang, seperti dikutip Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Laporan Pemkot Malang menyebutkan posisi piutang pajak hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp258 miliar. Jumlah tersebut melampaui nilai piutang pajak pada 2018 yang sebesar Rp231 miliar.

Ahmad menyebutkan tim khusus penagih piutang pajak daerah harus mulai bergerak pada semester II/2020. Menurutnya, target utama tim penagih adalah perusahaan besar yang sudah mulai beroperasi setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) direlaksasi pemerintah.

Selain itu, dia menekankan, untuk piutang pajak yang sudah bisa ditagih maka pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pemutihan, tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ahmad menambahkan pada masa pandemi saat ini pemerintah membutuhkan banyak sumber penerimaan untuk menanggulangi dampak Covid-19. Managih piutang pajak merupakan salah satu kebijakan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah tahun ini.

"Tentu penarikan piutang daerah ini menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses