Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) mulai 4 Juli 2022.
Melalui PMK 109/2022, ketentuan cukai pada KLM kini terbagi dalam 2 golongan, dengan tarif lebih tinggi untuk KLM yang diproduksi oleh pabrikan golongan I. Namun, pita cukai yang terlanjur dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan hingga 1 Agustus 2022.
"Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 ... paling lambat tanggal 1 Agustus 2022," bunyi PMK 109/2022, dikutip pada Jumat (8/6/2022).
PMK 109/2022 telah mengubah ketentuan cukai pada KLM menjadi 2 golongan. Sebelumnya, tarif cukai KLM hanya terdiri atas 1 golongan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil.
Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar. Dengan membaginya dalam 2 golongan, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi.
Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.
Sementara pada golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yakni Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.
Ketika PMK 109/2022 berlaku, Kepala Kantor akan menetapkan kembali tarif cukai pada produk KLM. Namun, penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan 192/2021 juga masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai sampai dengan 3 Juli 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.