PMK 109/2022

Pita Cukai KLM Tarif Lama Masih Boleh Dilekatkan Hingga 1 Agustus 2022

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pita Cukai KLM Tarif Lama Masih Boleh Dilekatkan Hingga 1 Agustus 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) mulai 4 Juli 2022.

Melalui PMK 109/2022, ketentuan cukai pada KLM kini terbagi dalam 2 golongan, dengan tarif lebih tinggi untuk KLM yang diproduksi oleh pabrikan golongan I. Namun, pita cukai yang terlanjur dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan hingga 1 Agustus 2022.

"Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 ... paling lambat tanggal 1 Agustus 2022," bunyi PMK 109/2022, dikutip pada Jumat (8/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

PMK 109/2022 telah mengubah ketentuan cukai pada KLM menjadi 2 golongan. Sebelumnya, tarif cukai KLM hanya terdiri atas 1 golongan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil.

Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar. Dengan membaginya dalam 2 golongan, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi.

Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara pada golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yakni Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

Ketika PMK 109/2022 berlaku, Kepala Kantor akan menetapkan kembali tarif cukai pada produk KLM. Namun, penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan 192/2021 juga masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai sampai dengan 3 Juli 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?