REFORMASI PERPAJAKAN

Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:00 WIB
Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pinjaman senilai RpUS$750 juta atau Rp11 triliun dari World Bank akan digunakan untuk mendorong optimalisasi PPN, PPh orang pribadi atas wajib pajak kaya, hingga mendukung implementasi pajak karbon atas PLTU.

Merujuk pada Program Information Document (PID) tertanggal 29 April 2022, program-program yang dibiayai dengan pinjaman ini sudah sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025 antara World Bank dan Indonesia, khususnya Engagement Area 1: Strengthening Economic Competitiveness and Resilience.

"Target pada engagement area 1 akan dicapai melalui peningkatan penerimaan, menjaga kesinambungan utang, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja," tulis World Bank dalam PID, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

World Bank menilai peningkatan tarif PPN serta pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Namun, reformasi PPN tersebut juga dapat berdampak terhadap masyarakat rentan dan miskin.

Sementara itu, lembaga keuangan asal AS tersebut juga memandang implementasi pajak karbon dalam waktu dekat tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat miskin mengingat Indonesia masih memberikan subsidi listrik.

Untuk itu, sebagian tambahan penerimaan dari reformasi PPN dan pajak karbon perlu dialokasikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Risiko sosial dari reformasi PPN dan pajak karbon ini sangat besar. Oleh karena itu, sebagian pendapatan pajak perlu digunakan untuk meminimalisasi dampak bagi rumah tangga termiskin," tulis World Bank.

Berdasarkan catatan World Bank, Kementerian Keuangan cukup berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat miskin dari dampak yang timbul akibat kebijakan PPN terbaru tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN