REFORMASI PERPAJAKAN

Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:00 WIB
Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pinjaman senilai RpUS$750 juta atau Rp11 triliun dari World Bank akan digunakan untuk mendorong optimalisasi PPN, PPh orang pribadi atas wajib pajak kaya, hingga mendukung implementasi pajak karbon atas PLTU.

Merujuk pada Program Information Document (PID) tertanggal 29 April 2022, program-program yang dibiayai dengan pinjaman ini sudah sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025 antara World Bank dan Indonesia, khususnya Engagement Area 1: Strengthening Economic Competitiveness and Resilience.

"Target pada engagement area 1 akan dicapai melalui peningkatan penerimaan, menjaga kesinambungan utang, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja," tulis World Bank dalam PID, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

World Bank menilai peningkatan tarif PPN serta pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Namun, reformasi PPN tersebut juga dapat berdampak terhadap masyarakat rentan dan miskin.

Sementara itu, lembaga keuangan asal AS tersebut juga memandang implementasi pajak karbon dalam waktu dekat tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat miskin mengingat Indonesia masih memberikan subsidi listrik.

Untuk itu, sebagian tambahan penerimaan dari reformasi PPN dan pajak karbon perlu dialokasikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Risiko sosial dari reformasi PPN dan pajak karbon ini sangat besar. Oleh karena itu, sebagian pendapatan pajak perlu digunakan untuk meminimalisasi dampak bagi rumah tangga termiskin," tulis World Bank.

Berdasarkan catatan World Bank, Kementerian Keuangan cukup berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat miskin dari dampak yang timbul akibat kebijakan PPN terbaru tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar