ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Tempat Tinggal Perlu Ubah Data NPWP, Simak Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 17:30 WIB
Pindah Tempat Tinggal Perlu Ubah Data NPWP, Simak Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang alamat tempat tinggalnya berubah perlu melakukan perubahan data yang termuat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika alamat tempat tinggal yang baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sementara itu, apabila alamat baru masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak hanya perlu menyampaikan update kepada KPP terdaftar.

"Ketentuan permohonan pemindahan wajib pajak secara tertulis bisa dilihat di Pasal 19 PER-04/PJ/2020," cuit akun @kring_pajak, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan pemindahan WP melalui tautan ini.

Permohonan pemindahan wajib pajak bisa disampaikan secara tertulis kepada KPP lama, KPP baru, atau bisa juga disampaikan kepada KP2KP baru. Kemudian, permohonan ini bisa diajukan secara langsung atau lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk memudahkan wajib pajak, proses pengajuan pemindahan data alamat ini bisa disesuaikan dengan lokasi wajib pajak. Wajib pajak bisa mengurus pemindahan data lewat KPP baru di tempat tinggal saat ini, tanpa harus kembali ke KPP lama.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"[Permohonan dilakukan dengan] mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat wajib pajak," cuit DJP.

Wajib pajak bisa mengakses dan mengunduh fomulir permohonan pemindahan di laman pajak.go.id. Sedangkan, apabila wajib pajak memilih untuk datang langsung ke KPP, jangan lupa mengambil antrean online terlebih dulu di laman kunjung.pajak.go.id.

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Jika Kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.

Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal wajib pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Kepala KPP baru bisa mengirimkan NPWP secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selesai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu