PEMILU 2024

Pindah Memilih Pemilu 2024 Harus Diurus Manual, Begini Tata Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 14:45 WIB
Pindah Memilih Pemilu 2024 Harus Diurus Manual, Begini Tata Caranya

Ilustrasi. Petugas KPU Provinsi NTB membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara daring mengingat terdapat dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota serta membawa bukti dukung alasan. Jadi, kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," katanya dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Betty juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Salah satunya terkait dengan alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih sesuai dengan ketentuan H-30 atau H-7.

"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa. Karena data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di-download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang mengurai surat suara apa saja yang didapatkan pemilih pindahan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Form A Pindah Memilih ini juga akan tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih, baik dari dalam ke keluar negeri, dari luar ke dalam negeri, maupun dari luar negeri ke luar negeri.

"Setelah dicek PPK atau PPS kab/kota, kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat 1 surat suara. Kalau pindah satu provinsi, antar kab/kota, cek dulu dapilnya, sama tidak," ujar Betty.

Untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), lanjutnya, pemilih bersangkutan akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan dilayani sesuai dengan alamat KTP.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai dengan klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?