EKONOMI SYARIAH

Pimpin Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Ini Rencana Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 10:30 WIB
Pimpin Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Ini Rencana Sri Mulyani

Pelantikan pengurus IAEI di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) periode 2019-2023. Sejumlah kegiatan akan dilakukan untuk meningkatkan porsi ekonomi syariah di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan saat pelantikan pengurus IAEI di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada akhir pekan lalu. Menurutnya, ekonom muslim harus terlibat aktif dalam usaha meningkatkan kegiatan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

"Ekonomi dan keuangan syariah perlu dikembangkan secara terintegrasi dan komprehensif. Maka ini perlu dibangun secara harmonis dan sesuai dengan program-program pemerintah, otoritas, K/L [kementerian/lembaga] terkait, dan pemikiran para intelektual Islam,” katanya.

Baca Juga:
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan pengembangan ekonomi dan keuangan berbasis syariah harus bersifat inklusif. Aspek ini menjadi kunci keberhasilan keberhasilan ekonomi syariah di negara seperti Inggris, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.

Sistem yang inklusif akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat untuk hijrah kepada sistem ekonomi dan keuangan berbasiskan syariah. Pasalnya, sistem ekonomi dan keuangan syariah mempunyai modal dasar yang kuat berupa prinsip keadilan dan kejujuran dalam memutar roda perekonomian.

Sekarang, pekerjaan rumah terbesar adalah menanamkan prinsip tersebut serta lebih inklusif ke dalam sistem yang berlaku saat ini. Untuk saat ini, sambungnya, ekonomi dan keuangan syariah masih kurang diminati karena biaya yang relatif lebih tinggi dari sistem konvensional sehingga tidak kompetitif di pasar.

Baca Juga:
Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

“Ekonomi dan keuangan syariah harus dibangun dengan mengedepankan unsur profesionalisme dan transparansi. Oleh karena itu, IAEI perlu terus menggalakkan dan kedepankan aspek-aspek terkait tata kelola, kompetensi, dan profesionalisme," paparnya.

Adapun secara garis besar terdapat lima isi yang akan digarap oleh IAEI hingga 2023 mendatang. Kelima isu tersebut, menurut Sri Mulyani, sejalan dengan rencana pemerintah untuk lima tahun kedepan.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi dan Wapres, ada 5 isu yang harus diselesailan. Kelimanya adalah SDM, infrastruktur, regulasi yang simple, birokrasi yang efisien dan melayani, dan transformasi ekonomi. Kelimanya itu jadi bagian dari isu seluruh pengurus IAEI pikirkan dan dalam pikirkan program kerja dalam 4 tahun kedepan," imbuhnya.

Aspek perpajakan dari sektor keuangan syariah menjadi salah satu bagian yang dipaparkan dalam Inside Tax edisi ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasi dan Mobilisasi’. Anda bisa men-download majalah Inside Tax secara gratis di sini.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Jumat, 26 Mei 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Rabu, 07 Desember 2022 | 16:11 WIB PEMBIAYAAN SYARIAH

Indonesia Perlu Suarakan Ketentuan Pajak Atas Pembiayaan Syariah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra