TAX CENTRE

Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:41 WIB
Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Para narasumber dan peserta webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam United Kingdom (IAEI UK) menggelar webinar pajak pada Selasa (29/8/2023).

Webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam diikuti pelajar, akademisi, pengambil kebijakan, dan profesional. Ketua Intact UK Bagus Suyanto mengatakan di negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, diskursus tentang topik itu seharusnya sering terjadi.

“Seharusnya menjadi diskusi yang mainstream di kalangan para pembuat kebijakan maupun akademisi,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketua IAEI UK Muhammad Rizky Rizaldy berharap forum seperti ini dapat menjadi jembatan keberagaman pandangan dari umat Islam mengenai pajak. Dengan demikian, diskusi akan dapat menghasilkan inovasi dalam pengelolaan keuangan publik.

Dalam acara ini, Associate Professor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dodik Siswantoro mengatakan tujuan syariah pada suatu kebijakan publik seperti pajak adalah untuk edukasi individu, penegakan keadilan, dan kepentingan publik.

Dodik juga memaparkan contoh anggaran yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad, zaman kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dan zaman Turki Usmani era Tanzimat. Ada istilah pajak seperti jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (bea cukai).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Banyak hal bisa digali dari anggaran sektor publik zaman Nabi Muhammad yang masih relevan dengan konteks saat ini. Beberapa komponen saat ini malah digunakan oleh negara maju, misalnya dalam hal jaminan sosial,” katanya.

Menurutnya, penerapan sumbangan atau sedekah sebagai sumber pendapatan APBN juga bisa menjadi salah satu solusi yang diterapkan pada masa mendatang di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Penyuluh Pajak Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Gusfahmi Arifin memaparkan tentang pajak dalam syariah Islam. Dalam materi yang dibawakan, dia juga membahas mengenai zakat dalam konteks pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Zakat harus menjadi pengurang pajak (kredit pajak), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan,” ujarnya.

Gusfahmi juga menegaskan pajak untuk kepentingan rakyat yang tertuang di APBN. Penggunaannya juga diawasi oleh pihak eksternal, seperti BPK dan KPK. Hal ini berbeda dengan pungutan oleh shahibul maks yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN