TAX CENTRE

Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:41 WIB
Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Para narasumber dan peserta webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam United Kingdom (IAEI UK) menggelar webinar pajak pada Selasa (29/8/2023).

Webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam diikuti pelajar, akademisi, pengambil kebijakan, dan profesional. Ketua Intact UK Bagus Suyanto mengatakan di negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, diskursus tentang topik itu seharusnya sering terjadi.

“Seharusnya menjadi diskusi yang mainstream di kalangan para pembuat kebijakan maupun akademisi,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ketua IAEI UK Muhammad Rizky Rizaldy berharap forum seperti ini dapat menjadi jembatan keberagaman pandangan dari umat Islam mengenai pajak. Dengan demikian, diskusi akan dapat menghasilkan inovasi dalam pengelolaan keuangan publik.

Dalam acara ini, Associate Professor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dodik Siswantoro mengatakan tujuan syariah pada suatu kebijakan publik seperti pajak adalah untuk edukasi individu, penegakan keadilan, dan kepentingan publik.

Dodik juga memaparkan contoh anggaran yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad, zaman kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dan zaman Turki Usmani era Tanzimat. Ada istilah pajak seperti jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (bea cukai).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Banyak hal bisa digali dari anggaran sektor publik zaman Nabi Muhammad yang masih relevan dengan konteks saat ini. Beberapa komponen saat ini malah digunakan oleh negara maju, misalnya dalam hal jaminan sosial,” katanya.

Menurutnya, penerapan sumbangan atau sedekah sebagai sumber pendapatan APBN juga bisa menjadi salah satu solusi yang diterapkan pada masa mendatang di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Penyuluh Pajak Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Gusfahmi Arifin memaparkan tentang pajak dalam syariah Islam. Dalam materi yang dibawakan, dia juga membahas mengenai zakat dalam konteks pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

“Zakat harus menjadi pengurang pajak (kredit pajak), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan,” ujarnya.

Gusfahmi juga menegaskan pajak untuk kepentingan rakyat yang tertuang di APBN. Penggunaannya juga diawasi oleh pihak eksternal, seperti BPK dan KPK. Hal ini berbeda dengan pungutan oleh shahibul maks yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha