LIBUR NASIONAL

Pilkada Serentak, Kantor Pajak Libur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:20 WIB
Pilkada Serentak, Kantor Pajak Libur

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan pajak pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Serentak untuk satu hari, yakni Rabu (27/6/2018), diliburkan kecuali untuk layanan restitusi PPN di bandara.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh tim DDTCNews, Ditjen Pajak mengungkapkan penutupan layanan ini terjadi di seluruh kantor pajak yang tersebar di Indonesia baik Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun Kantor Pusat Ditjen Pajak.

“Dalam rangka menyukseskan Pilkada 2018 Serentak, kantor pajak tidak beroperasi. Tapi pelayanan VAT [value added tax] refund atau restitusi PPN di bandara tetap beroperasi,” ungkap Ditjen Pajak melalui keterangan resmi, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Penutupan ini pun sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 15 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam pertimbangan Keppres 15/2018 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Senin (25/6), penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilakukan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pertimbangan ini juga berdasaran penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, telah menetapkan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Sebagai informasi, tercatat 117 daerah akan menyelenggarakan Pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 11 kabupaten dan 39 kota. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jumat, 04 Desember 2020 | 16:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Ingatkan 4 Pesan Penting Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan