LIBUR NASIONAL

Pilkada Serentak, Kantor Pajak Libur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:20 WIB
Pilkada Serentak, Kantor Pajak Libur

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan pajak pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Serentak untuk satu hari, yakni Rabu (27/6/2018), diliburkan kecuali untuk layanan restitusi PPN di bandara.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh tim DDTCNews, Ditjen Pajak mengungkapkan penutupan layanan ini terjadi di seluruh kantor pajak yang tersebar di Indonesia baik Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun Kantor Pusat Ditjen Pajak.

“Dalam rangka menyukseskan Pilkada 2018 Serentak, kantor pajak tidak beroperasi. Tapi pelayanan VAT [value added tax] refund atau restitusi PPN di bandara tetap beroperasi,” ungkap Ditjen Pajak melalui keterangan resmi, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Penutupan ini pun sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 15 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam pertimbangan Keppres 15/2018 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Senin (25/6), penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilakukan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pertimbangan ini juga berdasaran penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, telah menetapkan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Sebagai informasi, tercatat 117 daerah akan menyelenggarakan Pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 11 kabupaten dan 39 kota. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jumat, 04 Desember 2020 | 16:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Ingatkan 4 Pesan Penting Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya