KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Ingatkan 4 Pesan Penting Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:25 WIB
Jelang Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Ingatkan 4 Pesan Penting Ini

Ilustrasi. Warga Bibis Kulon, Gilingan, Solo berbusana adat dan mengusung poster bertuliskan Kampung Sadar Demokrasi Ayo Nyoblos di kampung setempat, Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020). Aksi tersebut untuk mengajak masyarakat Solo menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mencegah penularan baru atau klaster baru Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan empat pesan penting untuk pelaksanaan pilkada serentak dalam masa pandemi ini.

“Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilu tidak bisa dilakukan secara normal,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Setkab, Jumat (4/12/2020).

Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan empat pesan penting. Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait dengan protokol kesehatan saat melakukan kampanye, karena hal ini dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya,” ujar Wiku.

Kedua, Satgas meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020. Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.

Ketiga, Satgas meminta para calon pemimpin di daerah untuk memanfaatkan sisa masa kampanye dengan baik dan tidak lelah untuk mengampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku.

Keempat, Satgas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk segera mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti membubarkan kegiatan kampanye kepala daerah bersangkutan.

Wiku menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sejumlah antisipasi mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang pilkada serentak di antaranya seperti memastikan para petugas penyelenggara pilkada sehat dan bebas Covid-19.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, setiap TPS-TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas dan pemilih juga wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan.

“Mari kita wujudkan pilkada yang aman dan bebas Covid-19. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk melakukan usaha terbaik demi mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia” tutur Wiku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 22:34 WIB

Tetap melaksanakan pemilu adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sangat nyata. Hal itu adalah langkah fatal yang bisa menyebabkan lonjakan penyebaran virus. Bukan hanya pencegahan dan pelaksanaan yang hadus dipikirkan oleh pemerintan dan KPU, tetapi juga pasca pemilu. Melihat dibulan november kemarin kasus pasien meningkat pesat, namun tetap melaksanakan pemilu adalah langkah keliru.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra