PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berfoto bersama dalam peluncuran  tahapan dan hari pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Pelataran Candi Prambanan, Sleman, Minggu (31/3/2024). (foto: KPU)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi meluncurkan tahapan dan hari pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Pelataran Candi Prambanan, Sleman, Minggu (31/3/2024).

Peluncuran dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim mengatakan tujuan dari keserentakan pemilu dan pilkada 2024 adalah membentuk pemerintahan efektif untuk bekerja melayani masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KPU.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk memperlancar proses tahapan Pilkada, Hasyim mengimbau jajaran KPU daerah agar selalu berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sebelum itu, pendaftaran pasangan calon akan digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Kemudian, ada tahapan penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024. Adapun pelaksanaan kampanye akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Secara garis besar, tahapan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Berikut ini tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 2024 yang dirilis KPU. Tahapan dan jadwal ini sudah dimuat dalam PKPU No. 2 Tahun 2024.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Senin, 02 Desember 2024 | 08:50 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kenali Kanal Coretax DDTCNews, Ini Fitur-Fitur yang Tersedia

Senin, 02 Desember 2024 | 08:00 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra