KP2KP LASUSUA

Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Petugas dari KP2KP Lasusua menyampaikan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening kepada Bank BRI.

KOLAKA UTARA, DDTCNews - KP2KP Lasusua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mencabut pemblokiran rekening milik seorang wajib pajak. Pembukaan blokir rekening dilakukan karena wajib pajak akhirnya melunasi seluruh pajak yang terutang.

Sebelum diblokir, petugas sudah menjalankan penagihan aktif. Wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak. Ketika dua langkah itu tidak mempan maka petugas melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak melalui pihak bank.

"Ada dua rekening wajib pajak yang sempat diblokir. Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah melunasi tunggakan pajaknya sehingga kami terbitkan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening untuk ditindaklanjuti pihak bank," kata Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dilansir pajak.go.id, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merespons surat yang disampaikan kantor pajak, pihak bank pun mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan mereka terkait dengan pemblokiran.

"Bank menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sehubungan adanya tunggakan pajak yang belum dilunasi," kata Erwin Arif selaku kepala bank yang dihubungi kantor pajak.

Dengan adanya rangkaian tindakan penagihan ini, Sugiarto berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dipahami, pemblokiran rekening merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Wajib pajak sesungguhnya juga memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan