KP2KP LASUSUA

Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Petugas dari KP2KP Lasusua menyampaikan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening kepada Bank BRI.

KOLAKA UTARA, DDTCNews - KP2KP Lasusua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mencabut pemblokiran rekening milik seorang wajib pajak. Pembukaan blokir rekening dilakukan karena wajib pajak akhirnya melunasi seluruh pajak yang terutang.

Sebelum diblokir, petugas sudah menjalankan penagihan aktif. Wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak. Ketika dua langkah itu tidak mempan maka petugas melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak melalui pihak bank.

"Ada dua rekening wajib pajak yang sempat diblokir. Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah melunasi tunggakan pajaknya sehingga kami terbitkan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening untuk ditindaklanjuti pihak bank," kata Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dilansir pajak.go.id, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merespons surat yang disampaikan kantor pajak, pihak bank pun mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan mereka terkait dengan pemblokiran.

"Bank menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sehubungan adanya tunggakan pajak yang belum dilunasi," kata Erwin Arif selaku kepala bank yang dihubungi kantor pajak.

Dengan adanya rangkaian tindakan penagihan ini, Sugiarto berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perlu dipahami, pemblokiran rekening merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Wajib pajak sesungguhnya juga memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja