KOTA SAMARINDA

Pilih Bayar PBB atau Denda 2%?

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 07:30 WIB
Pilih Bayar PBB atau Denda 2%?

SAMARINDA, DDTCNews – Di tengah defisitnya keuangan daerah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berpikir keras mengGali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi penerimaan yang dikebut adalah sektor perpajakan terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Samarinda Mukhlis mengatakan menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 30 September 2016 mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda mencatat pendapatan PBB baru mencapai 51,38%.

“Dari target yang ditetapkan sebanyak Rp45 miliar, baru sekitar Rp23 miliar yang telah kami diterima. Target itu memang lebih besar Rp10 miliar dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp35 miliar,” ujarnya, Kamis (22/9) kemarin.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tingginya kenaikan target penerimaan PBB tahun 2016 didasari oleh peremajaan data wajib pajak yang terus dilakukan oleh Dispenda, Tujuannya untuk menggali kenaikan potensi penerimaan PBB tahun ini bahkan sampai Rp49 miliar.

Mukhlis mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran, mengingat batas akhir masa pembayaran PBB tahun ini adalah bulan September. “Jika pembayaran melewati batas yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan yang ada,” tegasnya.

Sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama PBB, karena selama ini masyarakat hanya mau mengurus PBB jika ingin menjual tanahnya saja,” keluhnya.

Dalam rangka mendorong tercapainya target yang telah ditetapkan Mukhlis mengajak kepada wajib pajak yang belum melunasi segera melakukan pembayaran di tempat yang telah ditentukan seperti Kantor Dispenda Kota Samarinda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Karena selain merupakan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak berarti wajib pajak secara langsung ikut berpartisipasi dalam melakukan pembangunan daerah apa lagi ditengah kondisi keuangan daerah yang kurang stabil,“ jelas Muklis

Menurut Mukhlis, seperti dilansir prokal.co, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama PBB masih rendah. Namun pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan melakukan sosialisasi sampai kepada tingkatan kelurahan yang ada di Kota Samarinda dan penagihan langsung kepada wajib pajak.

Perlu diketahu bahwa upaya ini sedikit demi sedikit berhasil mendongkrak kesadaran pajak masyarakat Samarinda. Terbukti dengan sejak tahun 2012 saat kewenangan penagihan pajak dilimpahkan kepada Dispenda, data wajib pajak berjumlah 144.000 per tahun, sedangkan saat ini sudah ada sekitar 200.000 lebih wajib pajak per tahun.

“Dispenda juga sejak 2012 sudah melakukan verifikasi piutang pajak yang hingga 2015 sudah menghasilkan sebanyak Rp 21 miliar penerimaan PBB.” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN