KOTA SAMARINDA

Pilih Bayar PBB atau Denda 2%?

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 07:30 WIB
Pilih Bayar PBB atau Denda 2%?

SAMARINDA, DDTCNews – Di tengah defisitnya keuangan daerah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berpikir keras mengGali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi penerimaan yang dikebut adalah sektor perpajakan terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Samarinda Mukhlis mengatakan menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 30 September 2016 mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda mencatat pendapatan PBB baru mencapai 51,38%.

“Dari target yang ditetapkan sebanyak Rp45 miliar, baru sekitar Rp23 miliar yang telah kami diterima. Target itu memang lebih besar Rp10 miliar dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp35 miliar,” ujarnya, Kamis (22/9) kemarin.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tingginya kenaikan target penerimaan PBB tahun 2016 didasari oleh peremajaan data wajib pajak yang terus dilakukan oleh Dispenda, Tujuannya untuk menggali kenaikan potensi penerimaan PBB tahun ini bahkan sampai Rp49 miliar.

Mukhlis mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran, mengingat batas akhir masa pembayaran PBB tahun ini adalah bulan September. “Jika pembayaran melewati batas yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan yang ada,” tegasnya.

Sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kita terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama PBB, karena selama ini masyarakat hanya mau mengurus PBB jika ingin menjual tanahnya saja,” keluhnya.

Dalam rangka mendorong tercapainya target yang telah ditetapkan Mukhlis mengajak kepada wajib pajak yang belum melunasi segera melakukan pembayaran di tempat yang telah ditentukan seperti Kantor Dispenda Kota Samarinda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Karena selain merupakan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak berarti wajib pajak secara langsung ikut berpartisipasi dalam melakukan pembangunan daerah apa lagi ditengah kondisi keuangan daerah yang kurang stabil,“ jelas Muklis

Menurut Mukhlis, seperti dilansir prokal.co, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama PBB masih rendah. Namun pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan melakukan sosialisasi sampai kepada tingkatan kelurahan yang ada di Kota Samarinda dan penagihan langsung kepada wajib pajak.

Perlu diketahu bahwa upaya ini sedikit demi sedikit berhasil mendongkrak kesadaran pajak masyarakat Samarinda. Terbukti dengan sejak tahun 2012 saat kewenangan penagihan pajak dilimpahkan kepada Dispenda, data wajib pajak berjumlah 144.000 per tahun, sedangkan saat ini sudah ada sekitar 200.000 lebih wajib pajak per tahun.

“Dispenda juga sejak 2012 sudah melakukan verifikasi piutang pajak yang hingga 2015 sudah menghasilkan sebanyak Rp 21 miliar penerimaan PBB.” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?