Ilustrasi.
JAKARTA DDTCNews – Pelaksanaan penagihan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak melainkan penanggung pajak. Melalui PMK 61/2023, pemerintah pun telah memerinci siapa saja pihak yang menjadi penanggung pajak, termasuk atas wajib pajak orang pribadi.
Penanggung pajak, sesuai dengan PMK 61/2023, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Penagihan pajak dilakukan terhadap ... penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan," bunyi Pasal 7 PMK 61/2023, sebagaimana dikutip pada Sabtu (23/9/2023).
Secara lebih terperinci, sesuai Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Istri turut menjadi penanggung pajak dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Pihak tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta warisan atau atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan.
Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi.
Sementara itu, pihak-pihak tersebut diharuskan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi.
Keempat, ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar porsi harta warisan yang diterima atau seluruh utang dan biaya penagihan.
Ahli waris bertanggung jawab sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi.
Sementara itu, para ahli waris bertanggung jawab sebesar seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada harta warisan yang telah terbagi.
Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Wali tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta anak yang dalam perwaliannya. Hal ini terjadi apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar daripada jumlah harta anak tersebut.
Di sisi lain, pihak yang menjadi wali dapat bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya.
Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Sama seperti wali, pengampu diharuskan bertanggungjawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta orang yang dalam pengampuannya atau atas seluruh utang dan biaya penagihan pajak.
Selain itu, pihak yang menjadi wali atau pengampu juga diharuskan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila pejabat pajak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan pengurusan harta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.