PMK 61/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB
Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Ilustrasi.

JAKARTA DDTCNews – Pelaksanaan penagihan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak melainkan penanggung pajak. Melalui PMK 61/2023, pemerintah pun telah memerinci siapa saja pihak yang menjadi penanggung pajak, termasuk atas wajib pajak orang pribadi.

Penanggung pajak, sesuai dengan PMK 61/2023, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Penagihan pajak dilakukan terhadap ... penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan," bunyi Pasal 7 PMK 61/2023, sebagaimana dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara lebih terperinci, sesuai Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Istri turut menjadi penanggung pajak dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.

Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Pihak tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta warisan atau atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi.

Sementara itu, pihak-pihak tersebut diharuskan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi.

Keempat, ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar porsi harta warisan yang diterima atau seluruh utang dan biaya penagihan.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Ahli waris bertanggung jawab sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi.

Sementara itu, para ahli waris bertanggung jawab sebesar seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada harta warisan yang telah terbagi.

Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Wali tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta anak yang dalam perwaliannya. Hal ini terjadi apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar daripada jumlah harta anak tersebut.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Di sisi lain, pihak yang menjadi wali dapat bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya.

Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Sama seperti wali, pengampu diharuskan bertanggungjawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta orang yang dalam pengampuannya atau atas seluruh utang dan biaya penagihan pajak.

Selain itu, pihak yang menjadi wali atau pengampu juga diharuskan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila pejabat pajak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan pengurusan harta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN