REVISI UU KUP

Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:45 WIB
Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan ketentuan mengenai penunjukkan pihak lain untuk memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE.

Pasalnya, tidak hanya penjual dan pembeli yang terlibat dalam suatu transaksi, tetapi juga pihak lain. Namun, UU KUP saat ini tidak memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk pemungut atau pemotong selain pembeli dan penjual.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan keterbatasan UU KUP saat ini, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak baik untuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak transaksi elektronik (PTE).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Jadi, kami beri tanggung jawab walau tidak bertransaksi secara langsung tetapi tetap dapat memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE," ujar Suryo, Senin (5/7/2021).

Dengan adanya teknologi digital, transaksi yang terjadi pada saat ini tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga pihak lain. Salah satu contohnya adalah pada transaksi e-commerce dan transaksi financial technology (Fintech).

"Jadi [transaksi] dilakukan melalui platform tetapi ada organizer di sisi yang berbeda antara pembeli dan penjual," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketentuan pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut sesungguhnya telah dijalankan pemerintah setelah diterbitkannya Perpu 1/2020. Beleid tersebut turut mengatur tentang PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun, ketentuan tersebut masih diberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk digital dari luar daerah pabean yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukan landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas pihak lain di dalam negeri

"Ini adalah salah satu contoh supaya kami memiliki basis yang cukup. Supaya kami bisa menunjuk mereka sekaligus memperluas basis pemajakan," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 01:32 WIB

assalamualaikum min. mau nanya boleh. dengan tindak manipulasi terhadap transaksi PPn seperti ini. apakah bisa indonesia menerapkan lembaran barcode yg telah disediakan oleh kemenkue. agar transaksi lebih trasparan dalam transaksi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN