KP2KP TOMOHON

Petugas Sisir Kelurahan, Datangi Rumah WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:00 WIB
Petugas Sisir Kelurahan, Datangi Rumah WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. KP2KP Tomohon misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir sejumlah wajib pajak di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon beberapa waktu lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyisiran lapangan dilakukan untuk mengonfirmasi data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak. Titik yang didatangi adalah alamat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sesuai dengan daftar nama yang sudah dibuat oleh petugas.

"Selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bagi masyarakat setempat, dalam kegiatan ini pegawai KP2KP Tomohon juga memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak," tulis KP2KP Tomohon dalan rilisnya, dilansir pajak.go.id, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merespons visit yang dilakukan petugas, beberapa wajib pajak mengaku sangat terbantu. Mereka menilai kedatangan petugas pajak ke rumah justru memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurut wajib pajak, penyuluhan tatap muka seperti ini memang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan kewajiban perpajakan.

DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?