KP2KP TOMOHON

Petugas Sisir Kelurahan, Datangi Rumah WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:00 WIB
Petugas Sisir Kelurahan, Datangi Rumah WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. KP2KP Tomohon misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir sejumlah wajib pajak di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon beberapa waktu lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyisiran lapangan dilakukan untuk mengonfirmasi data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak. Titik yang didatangi adalah alamat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sesuai dengan daftar nama yang sudah dibuat oleh petugas.

"Selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bagi masyarakat setempat, dalam kegiatan ini pegawai KP2KP Tomohon juga memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak," tulis KP2KP Tomohon dalan rilisnya, dilansir pajak.go.id, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Merespons visit yang dilakukan petugas, beberapa wajib pajak mengaku sangat terbantu. Mereka menilai kedatangan petugas pajak ke rumah justru memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurut wajib pajak, penyuluhan tatap muka seperti ini memang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan kewajiban perpajakan.

DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya