Petugas KP2KP Malinau, Kaltara saat melakukan canvassing di salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)
MALINAU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara melakukan kegiatan canvassing di ibu kota Kabupaten Malinau, Agustus lalu. Canvassing dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) untuk mengecek fakta dan data, sekaligus menggali informasi terkait dengan kondisi dan profil bisnis usaha wajib pajak.
Kali ini, canvassing dilakukan untuk menyisir ada tidaknya usaha wajib pajak yang belum memiliki NPWP, termasuk NPWP cabang. Mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara 22/2021, pemerintah daerah setempat mewajibkan seluruh wajib pajak yang berkegiatan usaha di Malinau untuk memiliki NPWP Cabang.
"Dari hasil penyisiran ini diperoleh informasi bahwa ada dealer mobil yang belum memiliki NPWP cabang. Petugas juga menggali informasi mengenai usaha yang dilakukan," tulis KP2KP Malinau dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Senin (5/9/2022).
Wajib pajak kembali diingatkan tentang kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP cabang.
Tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, dan sejenisnya yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat kedudukan pada wilayah KPP yang sama, atau wajib pajak jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan usahanya berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak.
Hasil dari canvassing ini nantinya akan dimanfaatkan oleh account representative (AR) dari KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara sebagai dasar penggalian potensi perpajakan.
Sebagai informasi, canvassing merupakan agenda rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Ada beberapa informasi yang digali petugas dalam kegiatan ini, termasuk merek bisnis, biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media, jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan.
Kegiatan canvassing ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan pelaku UMKM untuk rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
pajak dikejar kejar bahkan dimasukin penjara bagi yg kurang bayar atau spt tidak lengkap,asalkan beneran utk kesejahteraan rakyat sih oke oke saja,tapi kalau nantinya hanya utk dikorup dan utk kesejahteraan golongan tertentu sedangkan rakyat hanya menikmati sebagian kecilnya...yaaa...gimana itu ??