KP2KP MALINAU

Petugas Pajak Sisir Usaha yang Belum Punya NPWP Cabang, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 13:30 WIB
Petugas Pajak Sisir Usaha yang Belum Punya NPWP Cabang, Ada Apa?

Petugas KP2KP Malinau, Kaltara saat melakukan canvassing di salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara melakukan kegiatan canvassing di ibu kota Kabupaten Malinau, Agustus lalu. Canvassing dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) untuk mengecek fakta dan data, sekaligus menggali informasi terkait dengan kondisi dan profil bisnis usaha wajib pajak.

Kali ini, canvassing dilakukan untuk menyisir ada tidaknya usaha wajib pajak yang belum memiliki NPWP, termasuk NPWP cabang. Mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara 22/2021, pemerintah daerah setempat mewajibkan seluruh wajib pajak yang berkegiatan usaha di Malinau untuk memiliki NPWP Cabang.

"Dari hasil penyisiran ini diperoleh informasi bahwa ada dealer mobil yang belum memiliki NPWP cabang. Petugas juga menggali informasi mengenai usaha yang dilakukan," tulis KP2KP Malinau dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Wajib pajak kembali diingatkan tentang kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP cabang.

Tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, dan sejenisnya yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat kedudukan pada wilayah KPP yang sama, atau wajib pajak jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan usahanya berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hasil dari canvassing ini nantinya akan dimanfaatkan oleh account representative (AR) dari KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara sebagai dasar penggalian potensi perpajakan.

Sebagai informasi, canvassing merupakan agenda rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Ada beberapa informasi yang digali petugas dalam kegiatan ini, termasuk merek bisnis, biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media, jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan.

Kegiatan canvassing ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan pelaku UMKM untuk rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Niko 05 September 2022 | 14:10 WIB

pajak dikejar kejar bahkan dimasukin penjara bagi yg kurang bayar atau spt tidak lengkap,asalkan beneran utk kesejahteraan rakyat sih oke oke saja,tapi kalau nantinya hanya utk dikorup dan utk kesejahteraan golongan tertentu sedangkan rakyat hanya menikmati sebagian kecilnya...yaaa...gimana itu ??

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?