KP2KP BINTUHAN

Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyambangi toko elektronik milik wajib pajak di Jalan Raya Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 13 Juni 2023.

Petugas dari KP2KP Bintuhan Ananta Paramita mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data yang didapat nantinya bisa diolah dan dipakai untuk menggali potensi pajak.

“Kegiatan KPDL ini kami lakukan untuk bersilaturahmi dengan usahawan serta pengumpulan data untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah kerja KP2KP Bintuhan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Data dan informasi dari wajib pajak yang didapat antara lain identitas usahawan, modal usaha, tagihan atau biaya usaha, status bangunan, dan aset yang dimiliki untuk menunjang kegiatan usaha.

KPDL Juga Jadi Sarana Edukasi Wajib Pajak

Selain mengumpulkan data, Ananta juga memberikan konsultasi singkat terkait dengan kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP antara lain melaporkan SPT Tahunan dengan e-form pada laman www.pajak.go.id.

“Selain itu, dijelaskan juga mengenai penyetoran pajak apabila penghasilan kotor dalam satu tahun telah mencapai Rp500 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ananta berharap kunjungan itu dapat meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administrasi.

Tambahan informasi, konsultasi perpajakan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pajak Bintuhan atau melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0852-1875-5447. Seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya apapun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra