KP2KP BINTUHAN

Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyambangi toko elektronik milik wajib pajak di Jalan Raya Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 13 Juni 2023.

Petugas dari KP2KP Bintuhan Ananta Paramita mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data yang didapat nantinya bisa diolah dan dipakai untuk menggali potensi pajak.

“Kegiatan KPDL ini kami lakukan untuk bersilaturahmi dengan usahawan serta pengumpulan data untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah kerja KP2KP Bintuhan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Data dan informasi dari wajib pajak yang didapat antara lain identitas usahawan, modal usaha, tagihan atau biaya usaha, status bangunan, dan aset yang dimiliki untuk menunjang kegiatan usaha.

KPDL Juga Jadi Sarana Edukasi Wajib Pajak

Selain mengumpulkan data, Ananta juga memberikan konsultasi singkat terkait dengan kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP antara lain melaporkan SPT Tahunan dengan e-form pada laman www.pajak.go.id.

“Selain itu, dijelaskan juga mengenai penyetoran pajak apabila penghasilan kotor dalam satu tahun telah mencapai Rp500 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ananta berharap kunjungan itu dapat meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administrasi.

Tambahan informasi, konsultasi perpajakan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pajak Bintuhan atau melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0852-1875-5447. Seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya apapun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses