KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawainya untuk melakukan kunjungan dan menggali informasi wajib pajak yang memiliki usaha kuliner dengan sajian khas Jepang pada 26 Maret 2024.

Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar I Nyoman Sumarjaya mengatakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jalan Sunset Road, Badung ini dilakukan untuk mempelajari jaringan usaha kuliner makanan khas Jepang.

“Dalam kunjungan tersebut, kami menggali informasi perihal mekanisme kerja sama yang berbentuk waralaba dengan salah satu pemilik merek restoran Jepang,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

I Nyoman juga mengingatkan wajib pajak yang menjalankan usaha dengan waralaba untuk memenuhi kewajiban perpajakan terkait dengan pihak ketiga, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Sementara itu, salah satu staf administrasi dari wajib pajak memberikan menjelaskan terkait dengan mekanisme jaringan usaha yang dikembangkan, termasuk bentuk kerja sama berupa waralaba dan besaran kewajiban yang disepakati dalam penggunaan merek usaha.

Staf tersebut juga menguraikan mengenai pencatatan omzet dan biaya serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra