KP2KP SIAK SRI INDRAPURA

Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 17:30 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran

Ilustrasi.

SIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura melakukan kunjungan kerja ke alamat puluhan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih pada 12 Desember 2023.

Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Dalam kunjungan ini, petugas KP2KP Siak menyambangi langsung ke kediaman wajib pajak yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Dayun, serta Kecamatan Koto Gasib,” sebut KP2KP Siak dikutip dari situs web DJP, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sementara itu, petugas dari KP2KP Siak menuturkan KP2KP meberikan edukasi pajak dalam kunjungan itu, mulai dari cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Sebagian besar wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki kendala yang hampir sama.

“Sebagian besar wajib pajak berkendala dalam hal jarak tempuh dari lokasi tempat tinggal wajib pajak ke kantor pajak yang cukup jauh dan belum paham pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga belum dapat lapor SPTTahunan hingga saat ini,” tuturnya.

Selain itu, petugas dari KP2KP Siak juga mengalami beberapa kendala saat melakukan kunjungan di antaranya seperti alamat wajib pajak yang tidak dapat ditemukan dan nomor handphone wajib pajak yang tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Meski begitu, kunjungan tersebut telah cukup membuahkan hasil berupa wajib pajak menjadi patuh untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi