KP2KP SIAK SRI INDRAPURA

Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 17:30 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran

Ilustrasi.

SIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura melakukan kunjungan kerja ke alamat puluhan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih pada 12 Desember 2023.

Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Dalam kunjungan ini, petugas KP2KP Siak menyambangi langsung ke kediaman wajib pajak yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Dayun, serta Kecamatan Koto Gasib,” sebut KP2KP Siak dikutip dari situs web DJP, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sementara itu, petugas dari KP2KP Siak menuturkan KP2KP meberikan edukasi pajak dalam kunjungan itu, mulai dari cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Sebagian besar wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki kendala yang hampir sama.

“Sebagian besar wajib pajak berkendala dalam hal jarak tempuh dari lokasi tempat tinggal wajib pajak ke kantor pajak yang cukup jauh dan belum paham pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga belum dapat lapor SPTTahunan hingga saat ini,” tuturnya.

Selain itu, petugas dari KP2KP Siak juga mengalami beberapa kendala saat melakukan kunjungan di antaranya seperti alamat wajib pajak yang tidak dapat ditemukan dan nomor handphone wajib pajak yang tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Meski begitu, kunjungan tersebut telah cukup membuahkan hasil berupa wajib pajak menjadi patuh untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra