KP2KP TANJUNG SELOR

Petugas Pajak Kembali Sisir WP, Datangi Pelaku Usaha untuk Promosi PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:55 WIB
Petugas Pajak Kembali Sisir WP, Datangi Pelaku Usaha untuk Promosi PPS

Petugas KP2KP Tanjung Selor saat berkunjung ke salah satu wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali turun ke lapangan. Kali ini kegiatan lapangan dilakukan untuk mempromosikan program pengungkapan sukarela (PPS) serta memastikan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Dikutip dari siaran pers otoritas, 2 petugas dari KP2KP Tanjung Selor menemui wajib pajak sekaligus pemilik toko elektronik di Jalan Kolonel, Tanjung Selor. Melalui pertemuan tatap muka ini, petugas pajak melakukan pendataan dan memberikan edukasi terkait PPS dan pelaporan SPT Tahunan.

"Ini merupakan langkah KP2KP Tanjung Selor untuk bisa memberikan edukasi perpajakan khususnya mengenai PPS secara lebih cepat dan awal mengingat program PPS ini ada batasan waktu antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," ujar Deni salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

KP2KP Tanjung Selor, imbuh Deni, membuka layanan helpdesk khusus untuk konsultasi PPS secara tatap muka sehingga diharapkan antusias wajib pajak di wilayah Kabupaten Bulungan untuk dapat mengetahui tentang PPS dapat terlayani dengan maksimal.

Deni menambahkan, petugas juga mengimbau pemilik toko untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak perlu mengingat lagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu. Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu