KP2KP TANJUNG SELOR

Petugas Pajak Kembali Sisir WP, Datangi Pelaku Usaha untuk Promosi PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:55 WIB
Petugas Pajak Kembali Sisir WP, Datangi Pelaku Usaha untuk Promosi PPS

Petugas KP2KP Tanjung Selor saat berkunjung ke salah satu wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali turun ke lapangan. Kali ini kegiatan lapangan dilakukan untuk mempromosikan program pengungkapan sukarela (PPS) serta memastikan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Dikutip dari siaran pers otoritas, 2 petugas dari KP2KP Tanjung Selor menemui wajib pajak sekaligus pemilik toko elektronik di Jalan Kolonel, Tanjung Selor. Melalui pertemuan tatap muka ini, petugas pajak melakukan pendataan dan memberikan edukasi terkait PPS dan pelaporan SPT Tahunan.

"Ini merupakan langkah KP2KP Tanjung Selor untuk bisa memberikan edukasi perpajakan khususnya mengenai PPS secara lebih cepat dan awal mengingat program PPS ini ada batasan waktu antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," ujar Deni salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

KP2KP Tanjung Selor, imbuh Deni, membuka layanan helpdesk khusus untuk konsultasi PPS secara tatap muka sehingga diharapkan antusias wajib pajak di wilayah Kabupaten Bulungan untuk dapat mengetahui tentang PPS dapat terlayani dengan maksimal.

Deni menambahkan, petugas juga mengimbau pemilik toko untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak perlu mengingat lagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu. Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?