KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

Ilustrasi.

NANGA PINOH, DDTCNews – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi UMKM terkait dengan batas waktu pembayaran PPh final UMKM pada 28 Agustus 2023.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Putut Rachmanto mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenakan pajak penghasilan apabila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun.

“Batas penghasilan Rp500 juta merupakan batas penghasilan kotor yang didapatkan UMKM dalam satu tahun yang tidak dikenakan pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Putut menambahkan wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta maka harus membayar PPh final UMKM setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

“Ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan kotor di bulan Agustus maka batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 September dan seterusnya,” tuturnya.

Selanjutnya, salah satu penyuluh KP2KP Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada wajib pajak yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Petugas membantu wajib pajak dalam membuat kode billing untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyuluh berharap wajib pajak UMKM di lingkungan Kabupaten Melawi makin banyak yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5% apabila peredaran bruto dari usaha wajib pajak orang pribadi kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar. Simak Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra