KP2KP SIDRAP

Petugas Pajak Asistensi WP soal Prosedur Pemberitahuan Pemusatan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Petugas Pajak Asistensi WP soal Prosedur Pemberitahuan Pemusatan PPN

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan asistensi kepada seorang kepala cabang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan frozen food terkait dengan pemusatan tempat terutang PPN pada 12 September 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Rio Lutfi Bryantama menjelaskan pengusaha kena pajak (PKP) memang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutang PPN. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang.

“Dengan pemusatan PPN, seluruh kewajiban PPN yang terutang tidak lagi dilakukan oleh masing-masing cabang, melainkan di tempat pemusatan PPN yang dipilih,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Prosedur pengajuan pemberitahuan pemusatan PPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Wajib pajak mengajukan pemberitahuan kepada kepala Kanwil DJP dari tempat pemusatan PPN yang dipilih dengan tembusan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar sebelum pemusatan.

Hal yang dimuat dalam surat pemberitahuan meliputi identitas wajib pajak (nama, alamat, dan NPWP PKP) pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN, identitas wajib pajak yang akan dipusatkan, serta lampiran berupa surat pernyataan dan surat kuasa jika pemberitahuan dilakukan oleh kuasa dari wajib pajak.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Pengajuan pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau secara langsung ke Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang tersebut,” tutur Rio.

Petugas pajak juga menekankan bahwa terdapat kriteria tempat yang tidak bisa dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-11/PJ/2020, terdapat 7 tempat yang tidak dapat dipilih.

Salah satu dari 7 tempat yang tidak dapat dipilih tersebut ialah tempat yang secara nyata tak memiliki, baik kegiatan usaha maupun tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!