Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan asistensi kepada seorang kepala cabang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan frozen food terkait dengan pemusatan tempat terutang PPN pada 12 September 2024.
Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Rio Lutfi Bryantama menjelaskan pengusaha kena pajak (PKP) memang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutang PPN. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang.
“Dengan pemusatan PPN, seluruh kewajiban PPN yang terutang tidak lagi dilakukan oleh masing-masing cabang, melainkan di tempat pemusatan PPN yang dipilih,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (7/10/2024).
Prosedur pengajuan pemberitahuan pemusatan PPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Wajib pajak mengajukan pemberitahuan kepada kepala Kanwil DJP dari tempat pemusatan PPN yang dipilih dengan tembusan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar sebelum pemusatan.
Hal yang dimuat dalam surat pemberitahuan meliputi identitas wajib pajak (nama, alamat, dan NPWP PKP) pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN, identitas wajib pajak yang akan dipusatkan, serta lampiran berupa surat pernyataan dan surat kuasa jika pemberitahuan dilakukan oleh kuasa dari wajib pajak.
“Pengajuan pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau secara langsung ke Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang tersebut,” tutur Rio.
Petugas pajak juga menekankan bahwa terdapat kriteria tempat yang tidak bisa dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-11/PJ/2020, terdapat 7 tempat yang tidak dapat dipilih.
Salah satu dari 7 tempat yang tidak dapat dipilih tersebut ialah tempat yang secara nyata tak memiliki, baik kegiatan usaha maupun tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.