KP2KP SIDRAP

Petugas Pajak Asistensi WP soal Prosedur Pemberitahuan Pemusatan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Petugas Pajak Asistensi WP soal Prosedur Pemberitahuan Pemusatan PPN

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan asistensi kepada seorang kepala cabang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan frozen food terkait dengan pemusatan tempat terutang PPN pada 12 September 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Rio Lutfi Bryantama menjelaskan pengusaha kena pajak (PKP) memang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutang PPN. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang.

“Dengan pemusatan PPN, seluruh kewajiban PPN yang terutang tidak lagi dilakukan oleh masing-masing cabang, melainkan di tempat pemusatan PPN yang dipilih,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Prosedur pengajuan pemberitahuan pemusatan PPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Wajib pajak mengajukan pemberitahuan kepada kepala Kanwil DJP dari tempat pemusatan PPN yang dipilih dengan tembusan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar sebelum pemusatan.

Hal yang dimuat dalam surat pemberitahuan meliputi identitas wajib pajak (nama, alamat, dan NPWP PKP) pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN, identitas wajib pajak yang akan dipusatkan, serta lampiran berupa surat pernyataan dan surat kuasa jika pemberitahuan dilakukan oleh kuasa dari wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Pengajuan pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau secara langsung ke Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang tersebut,” tutur Rio.

Petugas pajak juga menekankan bahwa terdapat kriteria tempat yang tidak bisa dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-11/PJ/2020, terdapat 7 tempat yang tidak dapat dipilih.

Salah satu dari 7 tempat yang tidak dapat dipilih tersebut ialah tempat yang secara nyata tak memiliki, baik kegiatan usaha maupun tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya