UU HPP

Petugas Imbau UMKM Gunakan Aplikasi M-Pajak, Bisa Catat Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 18:30 WIB
Petugas Imbau UMKM Gunakan Aplikasi M-Pajak, Bisa Catat Omzet Bulanan

Aplikasi M-Pajak dalam Google Play Store.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan fitur yang tersedia dalam aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang.

Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Imbauan ini disampaikan petugas kepada pelaku UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan akhir Agustus lalu.

"Banyak kemudahan yang bisa didapat wajib pajak pelaku UMKM," ujar Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pencatatan omzet bulanan ini cukup penting bagi pelaku UMKM. Dengan mencatatkan omzetnya, wajib pajak bisa tahu kapan dirinya perlu menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Perlu diketahui, mulai 2022 ini ada ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. Per tahun ini pemerintah memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM senilai Rp500 juta.

"Sehingga jika selama setahun belum mencapai Rp500 juta omzetnya, wajib pajak tidak diwajibkan membayar PPh final UMKM [sebesar 0,5%]," ujar Irfan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain soal pencatatan omzet, aplikasi M-Pajak juga menawarkan fitur informasi NPWP elektronik. Wajib pajak juga bisa mencari peraturan perpajakan terbaru dan mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi dengan M-Pajak.

Untuk menggunakan M-Pajak, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat masuk ke akun DJP Online.

Penjelasan petugas di atas disambut baik oleh wajib pajak UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng. Rina, seorang pelaku UMKM, mengaku baru 3 bulan mendaftarkan NPWP. Dia mengaku belum memahami kewajiban pajak yang harus dijalankan sebagai seorang wajib pajak.

Sebenarnya Rina tidak sendirian. Masih banyak wajib pajak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mengerti sepenuhnya kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus berupaya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan hal ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan