UU HPP

Petugas Imbau UMKM Gunakan Aplikasi M-Pajak, Bisa Catat Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 18:30 WIB
Petugas Imbau UMKM Gunakan Aplikasi M-Pajak, Bisa Catat Omzet Bulanan

Aplikasi M-Pajak dalam Google Play Store.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan fitur yang tersedia dalam aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang.

Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Imbauan ini disampaikan petugas kepada pelaku UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan akhir Agustus lalu.

"Banyak kemudahan yang bisa didapat wajib pajak pelaku UMKM," ujar Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pencatatan omzet bulanan ini cukup penting bagi pelaku UMKM. Dengan mencatatkan omzetnya, wajib pajak bisa tahu kapan dirinya perlu menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Perlu diketahui, mulai 2022 ini ada ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. Per tahun ini pemerintah memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM senilai Rp500 juta.

"Sehingga jika selama setahun belum mencapai Rp500 juta omzetnya, wajib pajak tidak diwajibkan membayar PPh final UMKM [sebesar 0,5%]," ujar Irfan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain soal pencatatan omzet, aplikasi M-Pajak juga menawarkan fitur informasi NPWP elektronik. Wajib pajak juga bisa mencari peraturan perpajakan terbaru dan mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi dengan M-Pajak.

Untuk menggunakan M-Pajak, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat masuk ke akun DJP Online.

Penjelasan petugas di atas disambut baik oleh wajib pajak UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng. Rina, seorang pelaku UMKM, mengaku baru 3 bulan mendaftarkan NPWP. Dia mengaku belum memahami kewajiban pajak yang harus dijalankan sebagai seorang wajib pajak.

Sebenarnya Rina tidak sendirian. Masih banyak wajib pajak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mengerti sepenuhnya kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus berupaya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan hal ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar