KP2KP NEGARA

Petugas Datangi Warung UMKM, Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 18:39 WIB
Petugas Datangi Warung UMKM, Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Petugas KP2KP Negara mengunjungi usaha milik wajib pajak.

JEMBRANA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Negara mendatangi sebuah toko kelontong di Desa Dangintukadaya, Jembrana, Bali beberapa waktu lalu.

Kedatangan petugas bertujuan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Pelaksana KP2KP Negara Imelda menjelaskan kunjungan seperti ini sebenarnya sudah rutin dilakukan.

"Kunjungan rutin dilakukan kepada wajib pajak UMKM secara tatap muka one on one. Tujuannya, menjelaskan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaku UMKM," kata Imelda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah ketentuan soal omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Imelda menjelaskan pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5%. Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni berapa pun omzetnya akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.

"Kebijakan ini berlaku sejak 2022 dan apabila akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta, cukup dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya," jelas Imelda

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selain menyampaikan kewajiban perpajakan UMKM, pelaksana KP2KP Negara juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP.

Kementerian Keuangan mencatat 59,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir November 2023 lalu.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan angka itu setara 81% dari jumlah NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Oleh karena itu, DJP mengimbau 12,6 juta pemilik NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP segera melakukan pemadanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi