KP2KP NEGARA

Petugas Datangi Warung UMKM, Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 18:39 WIB
Petugas Datangi Warung UMKM, Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Petugas KP2KP Negara mengunjungi usaha milik wajib pajak.

JEMBRANA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Negara mendatangi sebuah toko kelontong di Desa Dangintukadaya, Jembrana, Bali beberapa waktu lalu.

Kedatangan petugas bertujuan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Pelaksana KP2KP Negara Imelda menjelaskan kunjungan seperti ini sebenarnya sudah rutin dilakukan.

"Kunjungan rutin dilakukan kepada wajib pajak UMKM secara tatap muka one on one. Tujuannya, menjelaskan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaku UMKM," kata Imelda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah ketentuan soal omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Imelda menjelaskan pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5%. Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni berapa pun omzetnya akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.

"Kebijakan ini berlaku sejak 2022 dan apabila akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta, cukup dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya," jelas Imelda

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Selain menyampaikan kewajiban perpajakan UMKM, pelaksana KP2KP Negara juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP.

Kementerian Keuangan mencatat 59,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir November 2023 lalu.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan angka itu setara 81% dari jumlah NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Oleh karena itu, DJP mengimbau 12,6 juta pemilik NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP segera melakukan pemadanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP