PENGAWASAN CUKAI

Petugas Bea Cukai Keliling Toko, Ingatkan Pedagang Soal Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 17:05 WIB
Petugas Bea Cukai Keliling Toko, Ingatkan Pedagang Soal Rokok Ilegal

Ilustrasi. Seorang petugas menata Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) untuk dimusnahkan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menerjunkan petugas untuk gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Malang di Jawa Timur dan Purwokerto di Jawa Tengah misalnya, belum lama ini menjalankan strategi 'turun ke lapangan' untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Petugas menyasar toko-toko kelontong di daerah agar para pedagang bisa menghindari penjualan rokok ilegal.

"Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri pedagang toko di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal," ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, petugas juga menjelaskan kepada pemilik toko terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi lainnya juga dijalankan oleh Bea Cukai Purwokerto dengan mengedukasi para admin pengelola media sosial di seluruh desa di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wanadadi, Rakit, Pagedongan, Bawang, Sigaluh, Banjarnegara, Pagedongan, dan Banjarmangu.

Dalam kesempatan tersebut, selain menjelaskan soal rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto juga menekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

"Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke Bea Cukai. Selain itu dapat juga menyebarluaskan informasi yang sudah didapatkan dari kegiatan sosialisasi cukai," kata Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?