BERITA PAJAK HARI INI

Petani Tebu Desak Pemerintah Cabut PPN 10% atas Gula Tebu

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 09:13 WIB
 Petani Tebu Desak Pemerintah Cabut PPN 10% atas Gula Tebu

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (10/7) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akam bertemu dengan perwakilan petani dan pengusaha tebu se-Jawa untuk membahas tentang kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas gula tebu.

Petani dan pengusaha tebu mendesak pemerintah agar segera mencabut kebijakan pengenaan PPN sebesar 10% untuk gula tebu. Ini dikarenakan pengenaan pajak dinilai semakin memperlebar kerugian yang ditanggung oleh petani tebu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan terkait persoalan dari PPN untuk gula tebu ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sebaiknya berkonsultasi dengan Kemenkeu mengenai skema yang tepat. Berita lainnya tentang pemerintah yang membuat dua skenario dalam menyusun RAPBN-P 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Pemerintah Buat Dua Skenario RAPBNP 2017

Pemerintah membuat dua skenario untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Skenario pertama merupakan kondisi riil yang mengacu pada APBN induk dan menggunakan asumsi serapan belanja bisa 100% hingga akhir tahun. Dalam skenario ini, pemerintah mengajukan angka defisit fiskal sebesar 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 397,2 triliun. Namun, pemerintah menambahkan satu kolom di samping angka yang diajukan dalam RAPBNP, yakni angka proyeksi. Proyeksi yang digunakan mengacu pada realisasi belanja negara yang tidak akan menyentuh 100% sepenuhnya, melainkan hanya sekitar 97%.

  • Tim Kurator CMNC Gelar Rapat Kreditur dengan Pajak

Tim kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengagendakan pertemuan dengan kantor pajak untuk membicarakan soal aset-aset perusahaan. Sebab, diketahui mayoritas seluruh aset CMNC saat ini sudah disita pajak guna melunasi kewajiban atas tagihan pajak. Salah satu kurator CMNC Tri Hartanto mengatakan, pihaknya memang telah melakukan komunikasi dengan pihak pajak melalui CMNC.

  • Bea Cukai Bentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Pemerintah Pangkas Rp16 Triliun Dana Belanja Kementerian

Pemerintah akan merealokasi Rp16 triliun belanja barang kementerian dan lembaga di RAPBN-Perubahan 2017 supaya dana itu dapat digunakan untuk kegiatan lain yang masuk prioritas dan mendesak. Postur RAPBN-Perubahan 2017 menyatakan langkah efisiensi tersebut bersumber dari rupiah murni dan berasal dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket meeting. Selain itu, efisiensi juga terjadi pada komponen langganan daya dan jasa, honorarium tim maupun kegiatan, biaya rapat, iklan serta operasional perkantoran, pemeliharaan gedung dan peralatan kantor.

  • Pemerintah Berencana Turunkan Tarif Listrik

Kementerian ESDM mengatakan tahun ini tidak akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) baik untuk rumah tangga maupun industri. Malahan pemerintah berencana untuk menurunkan tarif listrik bila PT PLN (Persero) bisa melakukan efisiensi pada tahun ini. PLN pun menyambut baik rencana tersebut dan siap menjalankan hal itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini