BERITA PAJAK HARI INI

Petani Tebu Desak Pemerintah Cabut PPN 10% atas Gula Tebu

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 09:13 WIB
 Petani Tebu Desak Pemerintah Cabut PPN 10% atas Gula Tebu

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (10/7) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akam bertemu dengan perwakilan petani dan pengusaha tebu se-Jawa untuk membahas tentang kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas gula tebu.

Petani dan pengusaha tebu mendesak pemerintah agar segera mencabut kebijakan pengenaan PPN sebesar 10% untuk gula tebu. Ini dikarenakan pengenaan pajak dinilai semakin memperlebar kerugian yang ditanggung oleh petani tebu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan terkait persoalan dari PPN untuk gula tebu ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sebaiknya berkonsultasi dengan Kemenkeu mengenai skema yang tepat. Berita lainnya tentang pemerintah yang membuat dua skenario dalam menyusun RAPBN-P 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pemerintah Buat Dua Skenario RAPBNP 2017

Pemerintah membuat dua skenario untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Skenario pertama merupakan kondisi riil yang mengacu pada APBN induk dan menggunakan asumsi serapan belanja bisa 100% hingga akhir tahun. Dalam skenario ini, pemerintah mengajukan angka defisit fiskal sebesar 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 397,2 triliun. Namun, pemerintah menambahkan satu kolom di samping angka yang diajukan dalam RAPBNP, yakni angka proyeksi. Proyeksi yang digunakan mengacu pada realisasi belanja negara yang tidak akan menyentuh 100% sepenuhnya, melainkan hanya sekitar 97%.

  • Tim Kurator CMNC Gelar Rapat Kreditur dengan Pajak

Tim kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengagendakan pertemuan dengan kantor pajak untuk membicarakan soal aset-aset perusahaan. Sebab, diketahui mayoritas seluruh aset CMNC saat ini sudah disita pajak guna melunasi kewajiban atas tagihan pajak. Salah satu kurator CMNC Tri Hartanto mengatakan, pihaknya memang telah melakukan komunikasi dengan pihak pajak melalui CMNC.

  • Bea Cukai Bentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Pangkas Rp16 Triliun Dana Belanja Kementerian

Pemerintah akan merealokasi Rp16 triliun belanja barang kementerian dan lembaga di RAPBN-Perubahan 2017 supaya dana itu dapat digunakan untuk kegiatan lain yang masuk prioritas dan mendesak. Postur RAPBN-Perubahan 2017 menyatakan langkah efisiensi tersebut bersumber dari rupiah murni dan berasal dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket meeting. Selain itu, efisiensi juga terjadi pada komponen langganan daya dan jasa, honorarium tim maupun kegiatan, biaya rapat, iklan serta operasional perkantoran, pemeliharaan gedung dan peralatan kantor.

  • Pemerintah Berencana Turunkan Tarif Listrik

Kementerian ESDM mengatakan tahun ini tidak akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) baik untuk rumah tangga maupun industri. Malahan pemerintah berencana untuk menurunkan tarif listrik bila PT PLN (Persero) bisa melakukan efisiensi pada tahun ini. PLN pun menyambut baik rencana tersebut dan siap menjalankan hal itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?