BERITA PAJAK HARI INI

Petani Tebu Desak Pemerintah Cabut PPN 10% atas Gula Tebu

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 09:13 WIB
 Petani Tebu Desak Pemerintah Cabut PPN 10% atas Gula Tebu

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (10/7) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akam bertemu dengan perwakilan petani dan pengusaha tebu se-Jawa untuk membahas tentang kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas gula tebu.

Petani dan pengusaha tebu mendesak pemerintah agar segera mencabut kebijakan pengenaan PPN sebesar 10% untuk gula tebu. Ini dikarenakan pengenaan pajak dinilai semakin memperlebar kerugian yang ditanggung oleh petani tebu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan terkait persoalan dari PPN untuk gula tebu ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sebaiknya berkonsultasi dengan Kemenkeu mengenai skema yang tepat. Berita lainnya tentang pemerintah yang membuat dua skenario dalam menyusun RAPBN-P 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Pemerintah Buat Dua Skenario RAPBNP 2017

Pemerintah membuat dua skenario untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Skenario pertama merupakan kondisi riil yang mengacu pada APBN induk dan menggunakan asumsi serapan belanja bisa 100% hingga akhir tahun. Dalam skenario ini, pemerintah mengajukan angka defisit fiskal sebesar 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 397,2 triliun. Namun, pemerintah menambahkan satu kolom di samping angka yang diajukan dalam RAPBNP, yakni angka proyeksi. Proyeksi yang digunakan mengacu pada realisasi belanja negara yang tidak akan menyentuh 100% sepenuhnya, melainkan hanya sekitar 97%.

  • Tim Kurator CMNC Gelar Rapat Kreditur dengan Pajak

Tim kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengagendakan pertemuan dengan kantor pajak untuk membicarakan soal aset-aset perusahaan. Sebab, diketahui mayoritas seluruh aset CMNC saat ini sudah disita pajak guna melunasi kewajiban atas tagihan pajak. Salah satu kurator CMNC Tri Hartanto mengatakan, pihaknya memang telah melakukan komunikasi dengan pihak pajak melalui CMNC.

  • Bea Cukai Bentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Pemerintah Pangkas Rp16 Triliun Dana Belanja Kementerian

Pemerintah akan merealokasi Rp16 triliun belanja barang kementerian dan lembaga di RAPBN-Perubahan 2017 supaya dana itu dapat digunakan untuk kegiatan lain yang masuk prioritas dan mendesak. Postur RAPBN-Perubahan 2017 menyatakan langkah efisiensi tersebut bersumber dari rupiah murni dan berasal dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket meeting. Selain itu, efisiensi juga terjadi pada komponen langganan daya dan jasa, honorarium tim maupun kegiatan, biaya rapat, iklan serta operasional perkantoran, pemeliharaan gedung dan peralatan kantor.

  • Pemerintah Berencana Turunkan Tarif Listrik

Kementerian ESDM mengatakan tahun ini tidak akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) baik untuk rumah tangga maupun industri. Malahan pemerintah berencana untuk menurunkan tarif listrik bila PT PLN (Persero) bisa melakukan efisiensi pada tahun ini. PLN pun menyambut baik rencana tersebut dan siap menjalankan hal itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran