KEBIJAKAN PPN

Petani Tebu Batal Kena PPN Gula 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 10:06 WIB
Petani Tebu Batal Kena PPN Gula 10%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah mendapatkan keputusan untuk mengatasi keluhan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap gula. Hal ini dibahas melalui pertemuan Ditjen Pajak dengan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan ada 2 poin yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut dengan mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya yaitu tidak berlakunya pengenaan tarif PPN10% terhadap petani ataupun pedagang gula.

"Petani itu bukan pengusaha kena pajak, karena omzetnya kan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Asalkan omzet di bawah itu, ya jangankan petani gula, yang lainnya pun tidak akan dikenakan PPN oleh siapa pun," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (13/7).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sementara, pengenaan PPN sebesar 10% menurutnya berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Berdasarkan omzet, Ken secara gamblang menegaskan petani gula sama sekali tidak dibebani oleh PPN.

Bahkan ke depannya Ditjen Pajak akan mengusulkan gula menjadi barang kebutuhan pokok, sehingga gula tidak akan kembali dikenakan tarif pajak.

Berdasarkan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri. "Semua itu supaya produksi dalam negeri bisa lebih meningkat dan bisa bersaing dengan pedagang gula baik itu yang dari impor," tuturnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebelumnya, Ken menjelaskan, pengenaan PPN gula bukan berasal dari inisiatif pemerintah, namun justru inisiatif dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan uji materi, MA akhirnya mengabulkan pengenaan PPN 10% atas komoditas gula.

PP 31/2007 yang diajukan oleh Kadin merupakan perubahan keempat atas PP nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yangBersifat Strategis dacn Dibebaskan dari Pengenaan PPN tebu tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini