PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 10:21 WIB
Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kedua, ketiga, dan seterusnya. Artinya, pengungkapan harta melalui PPS bisa dilakukan lebih dari sekali.

Pasal 11 ayat (2) beleid tersebut menjelaskan penyampaian SPPH dapat dilakukan jika terdapat alasan seperti perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus dilakukan selama periode PPS masih berlangsung.

"Penyampain SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Beleid itu menjelaskan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan nama atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH; penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengungkapan harta bersih; dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

Dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya. Kemudian, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.

Jika berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Nantinya, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan kembali menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut disampaikan.

"Surat keterangan yang diterbitkan ... untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya," bunyi Pasal 11 ayat (7) beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029