PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 10:21 WIB
Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kedua, ketiga, dan seterusnya. Artinya, pengungkapan harta melalui PPS bisa dilakukan lebih dari sekali.

Pasal 11 ayat (2) beleid tersebut menjelaskan penyampaian SPPH dapat dilakukan jika terdapat alasan seperti perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus dilakukan selama periode PPS masih berlangsung.

"Penyampain SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beleid itu menjelaskan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan nama atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH; penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengungkapan harta bersih; dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

Dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya. Kemudian, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.

Jika berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Nantinya, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan kembali menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut disampaikan.

"Surat keterangan yang diterbitkan ... untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya," bunyi Pasal 11 ayat (7) beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar