PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:00 WIB
Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat melakukan perpindahan investasi harta bersih dalam 5 tahun jangka waktu kewajiban investasi.

Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi dari dan ke 3 instrumen investasi yang tersedia, yakni SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

"Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi ... sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 5 tahun," bunyi Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, terdapat beberapa batasan yang harus dipahami oleh wajib pajak sebelum melakukan pemindahan investasi atas harta bersih yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS.

Pertama, perpindahan investasi hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan pengungkapan harta bersih telah diinvestasikan secara keseluruhan.

Bila hingga 30 September 2023 ternyata hanya sebagian harta bersih pada surat keterangan yang diinvestasikan, maka perpindahan investasi dapat dilakukan setelah 2 tahun sejak 30 September 2023.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kedua, wajib pajak hanya memiliki kesempatan sebanyak 2 kali perpindahan selama jangka waktu 5 tahun investasi harta bersih PPS. Perpindahan investasi harta bersih hanya bisa dilakukan maksimal sebanyak 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Ketiga, penghitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhnya bila ternyata terdapat jeda waktu antara pencairan investasi pada instrumen sebelumnya dan penempatan investasi pada instrumen setelahnya.

Bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan investasi ke instrumen baru, jeda waktu ditetapkan paling lama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan diinvestasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN