PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:00 WIB
Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat melakukan perpindahan investasi harta bersih dalam 5 tahun jangka waktu kewajiban investasi.

Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi dari dan ke 3 instrumen investasi yang tersedia, yakni SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

"Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi ... sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 5 tahun," bunyi Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski demikian, terdapat beberapa batasan yang harus dipahami oleh wajib pajak sebelum melakukan pemindahan investasi atas harta bersih yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS.

Pertama, perpindahan investasi hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan pengungkapan harta bersih telah diinvestasikan secara keseluruhan.

Bila hingga 30 September 2023 ternyata hanya sebagian harta bersih pada surat keterangan yang diinvestasikan, maka perpindahan investasi dapat dilakukan setelah 2 tahun sejak 30 September 2023.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Kedua, wajib pajak hanya memiliki kesempatan sebanyak 2 kali perpindahan selama jangka waktu 5 tahun investasi harta bersih PPS. Perpindahan investasi harta bersih hanya bisa dilakukan maksimal sebanyak 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Ketiga, penghitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhnya bila ternyata terdapat jeda waktu antara pencairan investasi pada instrumen sebelumnya dan penempatan investasi pada instrumen setelahnya.

Bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan investasi ke instrumen baru, jeda waktu ditetapkan paling lama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan diinvestasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak