PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:00 WIB
Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat melakukan perpindahan investasi harta bersih dalam 5 tahun jangka waktu kewajiban investasi.

Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi dari dan ke 3 instrumen investasi yang tersedia, yakni SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

"Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi ... sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 5 tahun," bunyi Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Meski demikian, terdapat beberapa batasan yang harus dipahami oleh wajib pajak sebelum melakukan pemindahan investasi atas harta bersih yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS.

Pertama, perpindahan investasi hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan pengungkapan harta bersih telah diinvestasikan secara keseluruhan.

Bila hingga 30 September 2023 ternyata hanya sebagian harta bersih pada surat keterangan yang diinvestasikan, maka perpindahan investasi dapat dilakukan setelah 2 tahun sejak 30 September 2023.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kedua, wajib pajak hanya memiliki kesempatan sebanyak 2 kali perpindahan selama jangka waktu 5 tahun investasi harta bersih PPS. Perpindahan investasi harta bersih hanya bisa dilakukan maksimal sebanyak 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Ketiga, penghitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhnya bila ternyata terdapat jeda waktu antara pencairan investasi pada instrumen sebelumnya dan penempatan investasi pada instrumen setelahnya.

Bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan investasi ke instrumen baru, jeda waktu ditetapkan paling lama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan diinvestasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya