EKONOMI DIGITAL

Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 11:00 WIB
Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Tantangan terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat berkembangnya e-commerce perlu segera ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, khususnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, 22,8% dari penerimaan pajak di 24 yurisdiksi Asia dan Pasifik berasal dari PPN. Namun, digitalisasi dan globalisasi yang pesat di kawasan ini belum dapat direspons oleh sistem PPN yang saat ini berlaku.

"Ketentuan PPN tradisional seringkali tidak bisa secara efektif mengenakan PPN bila penyuplai tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri. Akibatnya, PPN yang dikenakan sangat rendah," tulis OECD dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bila tidak ada reformasi PPN yang dapat menindaklanjuti tantangan ini, potensi PPN yang tidak terpungut akan terus meningkat dan menciptakan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha konvensional.

Dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menindaklanjuti masalah pengenaan PPN atas produk digital nonfisik dari luar negeri yang dijual dalam suatu yurisdiksi dan impor barang-barang bernilai rendah melalui e-commerce.

Atas produk-produk digital yang dijual oleh perusahaan asing ke konsumen lokal, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menetapkan tempat pengenaan PPN sesuai dengan tempat konsumen berlokasi. Lokasi konsumen dapat diketahui berdasarkan data pembayaran melalui perbankan, billing address, hingga IP address.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

OECD juga menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menerapkan vendor collection regime. Dengan rezim ini, suppliers nonresiden yang melakukan penyerahan ke dalam negeri dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Vendor collection regime disarankan berlaku atas platform yang menjual produk digital nonfisik dan juga atas e-commerce yang memfasilitasi impor barang bernilai rendah ke dalam negeri.

Dengan langkah ini, yurisdiksi dapat memastikan tidak ada satupun produk atau barang yang diimpor dalam suatu yurisdiksi tanpa dikenai PPN.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tak hanya meningkatkan penerimaan PPN, beban petugas kepabeanan juga berkurang karena PPN dipungut oleh e-commerce secara langsung dan bukan di kawasan pabean. Potensi fraud melalui praktik undervaluation juga diekspektasikan bakal berkurang.

Meski demikian, yurisdiksi perlu menyiapkan proses registrasi pemungut PPN dan sistem pembayaran yang sederhana agar platform dan e-commerce dapat dengan mudah mematuhi kewajiban PPN ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2022 | 12:25 WIB

memang perlu ada nya perubahan sistem pada pemungutan PPN karna banyak pelaku usaha e-commerce yang tidak terjaring dalam penyerapan PPN

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi