INGGRIS

Perusahaan Untung Besar, Pengenaan Pajak Tambahan Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 16:30 WIB
Perusahaan Untung Besar, Pengenaan Pajak Tambahan Dipertimbangkan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan memungut pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan gas yang mendapatkan keuntungan jumbo dari harga gas yang melonjak hingga 400%.

Sekretaris Departemen Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Kwasi Kwarteng mengatakan sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk melindungi konsumen energi. Salah satu opsi tersebut adalah windfall tax.

“Saya bukan penggemar windfall tax. Tapi tentu saja [sistem energi] adalah keseluruhan sistem dan kami harus memikirkan bagaimana kita bisa mendapatkan sistem energi secara keseluruhan,” katanya dikutip dari theguardian.com, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kwarteng mencontohkan penerapan windfall tax di Spanyol. Menurutnya, Spanyol memakai windfall tax untuk menutupi biaya investasi infrastruktur energi. Bila tidak ada, biaya investasi energi tentunya bakal diperoleh dari rumah tangga.

Di lain pihak, opsi tersebut mendatangkan protes keras dari perusahaan. Pemilik pembangkit listrik tenaga nuklir yang tidak terdampak biaya energi lebih tinggi tetapi mampu menjual listrik mereka dengan harga yang jauh lebih tinggi bahkan turut menentang opsi tersebut.

Namun, upaya melindungi konsumen energi tetap menjadi prioritas pemerintah guna mengatasi krisis gas yang makin dalam, terutama dengan adanya kenaikan harga gas yang mencapai empat kali lipat dari tahun lalu setelah ledakan permintaan gas global.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Regulator Ofgem Jonathan Brearley menjelaskan kenaikan pasar gas baru-baru ini belum pernah terjadi sebelumnya. Meski begitu, batas harga energi dari pemerintah tetap berlaku untuk memastikan rumah tangga membayar secara wajar. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?