PENERIMAAN PAJAK

Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 11:50 WIB
Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Tertekannya usaha wajib pajak badan pada 2020 akan menjadi salah satu tantangan upaya pengamanan target penerimaan tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemberian insentif, tekanan usaha karena pandemi Covid-19 juga akan memengaruhi kinerja penerimaan.

“Dampak pandemi terhadap penghasilan perusahaan di tahun 2020 sangat besar. Artinya, mereka kemungkinan di SPT Tahunan enggak ada laba. Kalau enggak ada laba, enggak ada PPh Pasal 29 di April dan enggak ada PPh Pasal 25 yang dibayarkan. Ini risiko yang cukup besar,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tidak hanya itu, lanjut Hestu, ada juga risiko permintaan restitusi sebagian. Hal inilah yang menjadi sebagian tantangan otoritas mengamankan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun (data terbaru DJP).

Tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan tercatat minus 37,8%. Otoritas menyatakan kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Selain proyeksi menurunnya setoran PPh badan, sambung Hestu, ada risiko pertumbuhan sektor dominan penyumbang penerimaan yang akan terjadi dalam jangka menengah. Sektor tersebut antara lain industri, jasa keuangan, dan perdagangan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Dari 3 sektor ini, kita dapat 60% dari penerimaan pajak. Namun, tumbuhnya menengah, enggak cepat,” imbuhnya.

Kemudian, tantangan selanjutnya terletak pada target itu sendiri. Kenaikan 14,7% melebihi patokan target pertumbuhan alamiah dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%. Dengan demikian, lanjutnya, tax buoyancy harus lebih dari 1.

Hestu mengatakan selain risiko dari sisi penerimaan itu sendiri, ada 2 faktor lain yang akan memengaruhi penerimaan pajak 2021. Pertama, daerah penyumbang penerimaan yang dominan adalah daerah yang terdampak tinggi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan penuh ketidakpastian. Apalagi, sejumlah lembaga internasional juga sudah beberapa kali mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu.

“Itu [perubahan proyeksi] mungkin masih akan terjadi di tahun 2021 ini,” kata Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN