PENERIMAAN PAJAK

Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 11:50 WIB
Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Tertekannya usaha wajib pajak badan pada 2020 akan menjadi salah satu tantangan upaya pengamanan target penerimaan tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemberian insentif, tekanan usaha karena pandemi Covid-19 juga akan memengaruhi kinerja penerimaan.

“Dampak pandemi terhadap penghasilan perusahaan di tahun 2020 sangat besar. Artinya, mereka kemungkinan di SPT Tahunan enggak ada laba. Kalau enggak ada laba, enggak ada PPh Pasal 29 di April dan enggak ada PPh Pasal 25 yang dibayarkan. Ini risiko yang cukup besar,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tidak hanya itu, lanjut Hestu, ada juga risiko permintaan restitusi sebagian. Hal inilah yang menjadi sebagian tantangan otoritas mengamankan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun (data terbaru DJP).

Tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan tercatat minus 37,8%. Otoritas menyatakan kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Selain proyeksi menurunnya setoran PPh badan, sambung Hestu, ada risiko pertumbuhan sektor dominan penyumbang penerimaan yang akan terjadi dalam jangka menengah. Sektor tersebut antara lain industri, jasa keuangan, dan perdagangan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Dari 3 sektor ini, kita dapat 60% dari penerimaan pajak. Namun, tumbuhnya menengah, enggak cepat,” imbuhnya.

Kemudian, tantangan selanjutnya terletak pada target itu sendiri. Kenaikan 14,7% melebihi patokan target pertumbuhan alamiah dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%. Dengan demikian, lanjutnya, tax buoyancy harus lebih dari 1.

Hestu mengatakan selain risiko dari sisi penerimaan itu sendiri, ada 2 faktor lain yang akan memengaruhi penerimaan pajak 2021. Pertama, daerah penyumbang penerimaan yang dominan adalah daerah yang terdampak tinggi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan penuh ketidakpastian. Apalagi, sejumlah lembaga internasional juga sudah beberapa kali mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu.

“Itu [perubahan proyeksi] mungkin masih akan terjadi di tahun 2021 ini,” kata Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP