PENERIMAAN PAJAK

Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 11:50 WIB
Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Tertekannya usaha wajib pajak badan pada 2020 akan menjadi salah satu tantangan upaya pengamanan target penerimaan tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemberian insentif, tekanan usaha karena pandemi Covid-19 juga akan memengaruhi kinerja penerimaan.

“Dampak pandemi terhadap penghasilan perusahaan di tahun 2020 sangat besar. Artinya, mereka kemungkinan di SPT Tahunan enggak ada laba. Kalau enggak ada laba, enggak ada PPh Pasal 29 di April dan enggak ada PPh Pasal 25 yang dibayarkan. Ini risiko yang cukup besar,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tidak hanya itu, lanjut Hestu, ada juga risiko permintaan restitusi sebagian. Hal inilah yang menjadi sebagian tantangan otoritas mengamankan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun (data terbaru DJP).

Tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan tercatat minus 37,8%. Otoritas menyatakan kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Selain proyeksi menurunnya setoran PPh badan, sambung Hestu, ada risiko pertumbuhan sektor dominan penyumbang penerimaan yang akan terjadi dalam jangka menengah. Sektor tersebut antara lain industri, jasa keuangan, dan perdagangan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Dari 3 sektor ini, kita dapat 60% dari penerimaan pajak. Namun, tumbuhnya menengah, enggak cepat,” imbuhnya.

Kemudian, tantangan selanjutnya terletak pada target itu sendiri. Kenaikan 14,7% melebihi patokan target pertumbuhan alamiah dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%. Dengan demikian, lanjutnya, tax buoyancy harus lebih dari 1.

Hestu mengatakan selain risiko dari sisi penerimaan itu sendiri, ada 2 faktor lain yang akan memengaruhi penerimaan pajak 2021. Pertama, daerah penyumbang penerimaan yang dominan adalah daerah yang terdampak tinggi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan penuh ketidakpastian. Apalagi, sejumlah lembaga internasional juga sudah beberapa kali mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu.

“Itu [perubahan proyeksi] mungkin masih akan terjadi di tahun 2021 ini,” kata Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan