MEKSIKO

Perusahaan Tambang Bawa Sengketa Pajak ke Arbitrase Internasional

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:45 WIB
Perusahaan Tambang Bawa Sengketa Pajak ke Arbitrase Internasional

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEXICO CITY, DDTCNews – Perusahaan tambang asal Kanada, First Majestic Silver membawa kasus sengketa pajak yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Meksiko ke arbitrase internasional pada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

First Majestic menuding Pemerintah Meksiko telah melanggar advance pricing agreement (APA) yang telah disepakati oleh otoritas pajak dengan anak usaha milik First Majestic di Meksiko, Primero Empresa Minera.

"Kami memandang tindakan pemerintah telah melanggar APA yang menjadi dasar pengenaan pajak pada tahun pajak 2010 hingga 2014," kata First Majestic dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

First Majestic mengaku menginstruksikan penasihat arbitrase internasional di Washington D.C., Arent Fox LLP, untuk memulai proses arbitrase berdasarkan aturan ICSID guna membentuk pengadilan arbitrase yang netral untuk mengadili sengketa berdasarkan Bab 11 NAFTA.

Untuk diketahui, Pemerintah Meksiko menuding Primero Empresa telah sengaja memanipulasi harga perak yang ditambang oleh korporasi tersebut sehingga menjadi lebih rendah dari harga yang seharusnya sejak 2010.

First Majestic mengungkapkan pihaknya sudah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan otoritas pajak Meksiko guna mengklarifikasi masalah ini. Meski begitu, itikad dari perusahaan tambang asal Kanada tersebut ditolak oleh pemerintah.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador mengatakan First Majestic telah gagal membayar pajak sebagaimana yang seharusnya. Dia menuding perusahaan tersebut sengaja berlindung di balik ancaman litigasi internasional untuk menutupi kewajibannya.

Sejak López Obrador dilantik, otoritas pajak Meksiko memang lebih aktif melawan praktik-praktik pengelakan pajak korporasi. Menurutnya, pemerintah seharusnya berhenti memberikan kelonggaran pajak secara cuma-cuma kepada korporasi.

Menurutnya, pajak yang hilang akibat kelonggaran pajak kepada korporasi sebelumnya dirinya menjabat mencapai US$20 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra