PALANGKA RAYA, DDTCNews – Anggota Dewan meminta Pemkot Palangka Raya agar mendesak perusahaan swasta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah dalam operasionalnya. Upaya tersebut guna mendukung upaya pembangunan melalui sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya P. Lantas Sinaga mengatakan sudah sewajarnya operasional perusahaan swasta di Kalteng memiliki NPWP Kalteng. Menurutnya seluruh pegawai termasuk pimpinan perusahaan swasta tersebut pun juga harus memiliki NPWP Kalteng tersebut.
"Kami melihat pimpinan perusahaan swasta itu berasal dari luar wilayah Kalteng, sehingga besar kemungkinannya tidak memiliki NPWP Kalteng. Akibatnya penerimaan daerah dari sisi pajak, khususnya yang berasal dari operasional perusahaan swasta tidak bisa maksimal," ujarnya di Palangka Raya, Kamis (5/10).
Di samping itu, Sinaga pun menyatakan ada perusahaan yang belum melakukan kewajiban melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Maka, dia juga meminta Pemkot Palangka Raya bisa mendesak perusahaan terkait dalam melaksanakan kewajiban sesuai peraturan.
“Itu sudah diputuskan oleh peraturan perundang-undangan dan itu harus dipenuhi oleh perusahaan, sehingga nantinya perusahaan itu bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan masyarakat sekitar,” sebut politikus Partai Hanura seperti dilansir kalteng.prokal.co.
Mengingat, pesatnya pembangunan suatu wilayah bergantung pada besaran penerimaan daerah. Semakin besar realisasi penerimaan daerah maka semakin pesat berbagai pembangunan dan perbaikan yang dilakukan Pemda setempat dalam upaya memajukan wilayahnya.
Di satu sisi, kewajiban perusahaan untuk memiliki NPWP daerah juga telah ditegaskan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sejak beberapa waktu lalu. Bahkan Sabran mengancam bagi perusahaan yang enggan menggunakan NPWP Kalteng, maka proses perizinan perusahaan tersebut akan ditunda atau dibekukan sementara waktu.
“Kalau mereka tidak memakai NPWP Kalteng, kami segara proses perizinannya. Kami tahan dulu proses perizinannya sampai mereka menggunakan NPWP Kalteng,” tegas Sabra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.