KOTA PALANGKA RAYA

Perusahaan Swasta Diminta Punya NPWP Kalteng

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 17:31 WIB
Perusahaan Swasta Diminta Punya NPWP Kalteng Anggota Komisi A DPRD Kalteng P Lantas Sinaga (kiri) dan Anggota Komisi C DPRD Kalteng Duwel Rawing (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (3/1

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Anggota Dewan meminta Pemkot Palangka Raya agar mendesak perusahaan swasta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah dalam operasionalnya. Upaya tersebut guna mendukung upaya pembangunan melalui sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya P. Lantas Sinaga mengatakan sudah sewajarnya operasional perusahaan swasta di Kalteng memiliki NPWP Kalteng. Menurutnya seluruh pegawai termasuk pimpinan perusahaan swasta tersebut pun juga harus memiliki NPWP Kalteng tersebut.

"Kami melihat pimpinan perusahaan swasta itu berasal dari luar wilayah Kalteng, sehingga besar kemungkinannya tidak memiliki NPWP Kalteng. Akibatnya penerimaan daerah dari sisi pajak, khususnya yang berasal dari operasional perusahaan swasta tidak bisa maksimal," ujarnya di Palangka Raya, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Di samping itu, Sinaga pun menyatakan ada perusahaan yang belum melakukan kewajiban melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Maka, dia juga meminta Pemkot Palangka Raya bisa mendesak perusahaan terkait dalam melaksanakan kewajiban sesuai peraturan.

“Itu sudah diputuskan oleh peraturan perundang-undangan dan itu harus dipenuhi oleh perusahaan, sehingga nantinya perusahaan itu bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan masyarakat sekitar,” sebut politikus Partai Hanura seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Mengingat, pesatnya pembangunan suatu wilayah bergantung pada besaran penerimaan daerah. Semakin besar realisasi penerimaan daerah maka semakin pesat berbagai pembangunan dan perbaikan yang dilakukan Pemda setempat dalam upaya memajukan wilayahnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Di satu sisi, kewajiban perusahaan untuk memiliki NPWP daerah juga telah ditegaskan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sejak beberapa waktu lalu. Bahkan Sabran mengancam bagi perusahaan yang enggan menggunakan NPWP Kalteng, maka proses perizinan perusahaan tersebut akan ditunda atau dibekukan sementara waktu.

“Kalau mereka tidak memakai NPWP Kalteng, kami segara proses perizinannya. Kami tahan dulu proses perizinannya sampai mereka menggunakan NPWP Kalteng,” tegas Sabra.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko