KOTA PALANGKA RAYA

Perusahaan Swasta Diminta Punya NPWP Kalteng

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 17:31 WIB
Perusahaan Swasta Diminta Punya NPWP Kalteng Anggota Komisi A DPRD Kalteng P Lantas Sinaga (kiri) dan Anggota Komisi C DPRD Kalteng Duwel Rawing (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (3/1

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Anggota Dewan meminta Pemkot Palangka Raya agar mendesak perusahaan swasta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah dalam operasionalnya. Upaya tersebut guna mendukung upaya pembangunan melalui sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya P. Lantas Sinaga mengatakan sudah sewajarnya operasional perusahaan swasta di Kalteng memiliki NPWP Kalteng. Menurutnya seluruh pegawai termasuk pimpinan perusahaan swasta tersebut pun juga harus memiliki NPWP Kalteng tersebut.

"Kami melihat pimpinan perusahaan swasta itu berasal dari luar wilayah Kalteng, sehingga besar kemungkinannya tidak memiliki NPWP Kalteng. Akibatnya penerimaan daerah dari sisi pajak, khususnya yang berasal dari operasional perusahaan swasta tidak bisa maksimal," ujarnya di Palangka Raya, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di samping itu, Sinaga pun menyatakan ada perusahaan yang belum melakukan kewajiban melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Maka, dia juga meminta Pemkot Palangka Raya bisa mendesak perusahaan terkait dalam melaksanakan kewajiban sesuai peraturan.

“Itu sudah diputuskan oleh peraturan perundang-undangan dan itu harus dipenuhi oleh perusahaan, sehingga nantinya perusahaan itu bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan masyarakat sekitar,” sebut politikus Partai Hanura seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Mengingat, pesatnya pembangunan suatu wilayah bergantung pada besaran penerimaan daerah. Semakin besar realisasi penerimaan daerah maka semakin pesat berbagai pembangunan dan perbaikan yang dilakukan Pemda setempat dalam upaya memajukan wilayahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di satu sisi, kewajiban perusahaan untuk memiliki NPWP daerah juga telah ditegaskan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sejak beberapa waktu lalu. Bahkan Sabran mengancam bagi perusahaan yang enggan menggunakan NPWP Kalteng, maka proses perizinan perusahaan tersebut akan ditunda atau dibekukan sementara waktu.

“Kalau mereka tidak memakai NPWP Kalteng, kami segara proses perizinannya. Kami tahan dulu proses perizinannya sampai mereka menggunakan NPWP Kalteng,” tegas Sabra.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?