BERITA PAJAK HARI INI

Perusahaan SPV Bisa Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:01 WIB
Perusahaan SPV Bisa Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (22/8) sejumlah surat kabar gencar memberitakan mengenai rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru tentang perlakuan terhadap struktur perusahaan bertujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) agar pemiliknya bisa mengikuti tax amnesty.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau yang dikenal juga sebagai perusahaan cangkang untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya atau bahkan memindahkan asetnya ke dalam negeri.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Otoritas Jasa Keuangan juga akan mengeluarkan aturan pendukung mengenai struktur kepemilikan saham, sementara Kemenkeu lebih fokus pada masalah implikasi ke sisi pajaknya.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Kabar lainnya, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan 12 nama sekuritas kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk ditetapkan menjadi gateway dana repatriasi. Berikut ringkasan beritanya:

  • BEI dan OJK Usulkan 12 Nama Tambahan Gateway

Kedua belas nama perusahaan tersebut memenuhi kriteria modal Rp30 miliar dan tidak pernah mengalami rugi usaha. Ini dimaksudkan untuk memperluas jalur masuk dana repatriasi ke pasar modal. Di sisi lain BEI akan mematangkan insentif berupa diskon transaksi crossing untuk mendukung tax amnesty. Insentif lain BI masih mengkaji besaran diskon biaya pencatatan perdana saham.

  • Sosialisasi Tax Amnesty Lebih Baik Persuasif

Sejumlah pihak meminta pemerintah sebaiknya menggunakan cara yang lebih persuasif ketimbang menakut-nakuti wajib pajak saat sosialisasi program tax amnesty. Belakangan muncul laporan ada banyak wajib pajak yang ditakut-takuti agar mengikuti tax amnesty tanpa mendapatkan pemahaman yang mendalam. Menanggapi hal itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih mengkhawatirkan wajib pajak justru akan bersikap kontraproduktif terhadap tax amnesty. Sementara, Ekonom Senior Kenta Institute Eric Alexander Sugandi menyatakan lebih baik pemerintah menonjolkan dari sisi insentifnya.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Lesunya Tax Amnesty Bayangi Bursa Saham

Awal pelaksanaan tax amnesty sempat memicu Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) terbang tinggi, namun hingga saat ini realisasi tax amnesty terbilang masih minim. Akibatnya Investor yang sebulan terakhir merangsek masuk, kini mulai menahan diri. Indikasinya, Jumat (19/8) asing mencetak net sell Rp531,95 miliar. Di saat yang sama IHSG turun 0,83% ke 5.416,04.

  • Semester II Masih Melambat

Pertumbuhan ekonomi di semester II diperkirakan melambat dari perkiraan sebelumnya, salah satunya akibat ekspansi swasta yang belum bergairah. Bank Indonesia (BI) baru saja merevisi pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun ini hanya di kisaran 4,9% - 5,3%. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo mengharapkan pertumbuhan akan membaik seiring perkiraan aliran dana tax amnesty yang akan terjadi di semester II ini.

  • Transmisi 7 Days Repo Tergantung Domestik

Meski Bank Indonesia (BI) telah menetapkan 7-Day Reverse Repo Rate yang lebih rendah dari pada suku bunga BI rate, tapi transimisi kebijakan ini belum tentu secepat perkiraan. Sebab, transmisi kebijakan ini dinilai masih tergantung pada kondisi ekonomi tersebut. Jumat (19/8), BI mengumumkan suku bunga 7-Day Reverse Repo Rate tetap sebesar 5,25%, sementara suku bunga penyimapanan BI (deposit facility) di tahan di level 4,5% dan suku bunga pinjaman BI (lending facility) diturunkan menjadi 6%.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Pilihan Dilematis Para Bankir

Keleseuan permintaan kredit menjadi alasan Bank Indonesia (BI) memangkas lagi target pertumbuhan kredit tahun ini menjadi 7%-9%. Sebelumnya BI sudah menurunkan proyeksi pertumbuhan kredit dari 12%-14% menjadi 11%-14%. Hingga kuartal II/2016, kredit bank hanya tumbuh 8,9%.

  • Proyek Asian Games XVIII Jadi Suplemen bagi Emiten

Sejumlah emiten dan badan usaha jasa konstruksi mendulang berkah penyelenggaraan Asian Games XVIII pada 2018 di Jakarta dan Palembang, yang pembiayaan seluruh infrastruktur penunjangnya lebih dari Rp18 triliun. Proyek tersebut dinilai bisa menjadi katalis positif bagi emiten-emiten konstruksi, karena menambah kontrak-kontrak baru bagi emiten. Selain itu, proyek ini terbilang minim risiko lantaran persiapan proyek sudah matang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC