ITF 2023

Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Senior Advisor OECD Melinda Brown.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan perusahaan multinasional besar dengan aktivitas ekonomi yang substansial tidak akan terlalu terdampak oleh kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Senior Advisor OECD Melinda Brown mengatakan dampak pajak minimum global terhadap perusahaan yang melaksanakan aktivitas ekonomi substansial bisa diminimalisasi berkat adanya substance based income exclusion dalam Pilar 2.

"Perusahaan multinasional yang memiliki aktivitas ekonomi substansial berdasarkan jumlah karyawan dan aktiva tetap tidak akan terlalu terdampak oleh Pilar 2," ujar Brown dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam menghitung top-up tax yang harus dibayar berdasarkan Pilar 2, grup perusahaan multinasional perlu terlebih dahulu memperhitungkan substance based income exclusion.

Dalam Pilar 2, substance based income exclusion berperan sebagai pengurang GloBE income. Makin rendah GloBE income yang diperhitungkan untuk menentukan top-up tax, makin rendah pula top-up tax yang nantinya harus dibayar.

Substance based income exclusion yang dapat menjadi pengurang GloBE income pada 2023 adalah sebesar 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji. Persentase tersebut akan terus turun setiap tahunnya selama 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berkaca pada desain kebijakan di atas, Brown mengatakan pajak minimum global pada Pilar 2 memang didesain untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional besar dengan profitabilitas tinggi, memiliki aktivitas ekonomi substantif yang minim, dan membayar pajak yang rendah.

"Perusahaan multinasional besar yang tercakup, memiliki laba tinggi, tetapi tidak memiliki substansi ekonomi pada suatu yurisdiksi, dan membayar pajak rendah adalah perusahaan yang akan terdampak besar oleh Pilar 2," ujar Brown.

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Mengingat Pilar 2 berlaku sebagai common approach, yurisdiksi mitra berhak mengenakan top-up tax atas perusahaan Indonesia meski Indonesia sendiri belum mengadopsi Pilar 2.

Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun PMK guna mengadopsi Pilar 2. Rencananya, Indonesia akan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja