ITF 2023

Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Senior Advisor OECD Melinda Brown.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan perusahaan multinasional besar dengan aktivitas ekonomi yang substansial tidak akan terlalu terdampak oleh kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Senior Advisor OECD Melinda Brown mengatakan dampak pajak minimum global terhadap perusahaan yang melaksanakan aktivitas ekonomi substansial bisa diminimalisasi berkat adanya substance based income exclusion dalam Pilar 2.

"Perusahaan multinasional yang memiliki aktivitas ekonomi substansial berdasarkan jumlah karyawan dan aktiva tetap tidak akan terlalu terdampak oleh Pilar 2," ujar Brown dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam menghitung top-up tax yang harus dibayar berdasarkan Pilar 2, grup perusahaan multinasional perlu terlebih dahulu memperhitungkan substance based income exclusion.

Dalam Pilar 2, substance based income exclusion berperan sebagai pengurang GloBE income. Makin rendah GloBE income yang diperhitungkan untuk menentukan top-up tax, makin rendah pula top-up tax yang nantinya harus dibayar.

Substance based income exclusion yang dapat menjadi pengurang GloBE income pada 2023 adalah sebesar 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji. Persentase tersebut akan terus turun setiap tahunnya selama 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Berkaca pada desain kebijakan di atas, Brown mengatakan pajak minimum global pada Pilar 2 memang didesain untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional besar dengan profitabilitas tinggi, memiliki aktivitas ekonomi substantif yang minim, dan membayar pajak yang rendah.

"Perusahaan multinasional besar yang tercakup, memiliki laba tinggi, tetapi tidak memiliki substansi ekonomi pada suatu yurisdiksi, dan membayar pajak rendah adalah perusahaan yang akan terdampak besar oleh Pilar 2," ujar Brown.

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Mengingat Pilar 2 berlaku sebagai common approach, yurisdiksi mitra berhak mengenakan top-up tax atas perusahaan Indonesia meski Indonesia sendiri belum mengadopsi Pilar 2.

Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun PMK guna mengadopsi Pilar 2. Rencananya, Indonesia akan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?