ITF 2023

Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Senior Advisor OECD Melinda Brown.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan perusahaan multinasional besar dengan aktivitas ekonomi yang substansial tidak akan terlalu terdampak oleh kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Senior Advisor OECD Melinda Brown mengatakan dampak pajak minimum global terhadap perusahaan yang melaksanakan aktivitas ekonomi substansial bisa diminimalisasi berkat adanya substance based income exclusion dalam Pilar 2.

"Perusahaan multinasional yang memiliki aktivitas ekonomi substansial berdasarkan jumlah karyawan dan aktiva tetap tidak akan terlalu terdampak oleh Pilar 2," ujar Brown dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dalam menghitung top-up tax yang harus dibayar berdasarkan Pilar 2, grup perusahaan multinasional perlu terlebih dahulu memperhitungkan substance based income exclusion.

Dalam Pilar 2, substance based income exclusion berperan sebagai pengurang GloBE income. Makin rendah GloBE income yang diperhitungkan untuk menentukan top-up tax, makin rendah pula top-up tax yang nantinya harus dibayar.

Substance based income exclusion yang dapat menjadi pengurang GloBE income pada 2023 adalah sebesar 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji. Persentase tersebut akan terus turun setiap tahunnya selama 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Berkaca pada desain kebijakan di atas, Brown mengatakan pajak minimum global pada Pilar 2 memang didesain untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional besar dengan profitabilitas tinggi, memiliki aktivitas ekonomi substantif yang minim, dan membayar pajak yang rendah.

"Perusahaan multinasional besar yang tercakup, memiliki laba tinggi, tetapi tidak memiliki substansi ekonomi pada suatu yurisdiksi, dan membayar pajak rendah adalah perusahaan yang akan terdampak besar oleh Pilar 2," ujar Brown.

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Mengingat Pilar 2 berlaku sebagai common approach, yurisdiksi mitra berhak mengenakan top-up tax atas perusahaan Indonesia meski Indonesia sendiri belum mengadopsi Pilar 2.

Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun PMK guna mengadopsi Pilar 2. Rencananya, Indonesia akan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI