KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 08:00 WIB
Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai (post clearance audit).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan DJBC. Audit dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hatta menuturkan DJBC sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen.

Meski begitu, hal tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan sehingga dilaksanakan post clearance audit. Kegiatan post clearance audit dilaksanakan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan.

Dalam hal ini, perusahaan yang menerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Audit KITE Pembebasan dan Pengembalian

Audit kepabeanan dilaksanakan atas fasilitas KITE pembebasan atau pengembalian. Contoh, untuk fasilitas KITE pengembalian, audit kepabeanan dilaksanakan paling sedikit meliputi pemenuhan prosedur ekspor dan realisasi ekspor dalam hal sudah dilakukan ekspor dan pemakaian jumlah barang dan bahan yang dimintakan pengembalian bea masuk.

Jika hasil audit ditemukan barang dan bahan yang diberikan pengembalian bea masuk tak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas, perusahaan KITE pengembalian wajib melunasi bea masuk, dan bea masuk tambahan dalam hal barang dikenakan bea masuk tambahan.

Hatta menyebut DJBC terus berupaya memberikan pemahaman mengenai audit kepabeanan dan cukai kepada penerima fasilitas. Unit vertikal DJBC pun melaksanakan coaching clinic untuk menambah pemahaman para pelaku usaha mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai ini.

"Kami berharap dengan semakin dalamnya pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, semakin meningkat pula kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi