KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 08:00 WIB
Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai (post clearance audit).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan DJBC. Audit dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hatta menuturkan DJBC sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen.

Meski begitu, hal tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan sehingga dilaksanakan post clearance audit. Kegiatan post clearance audit dilaksanakan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan.

Dalam hal ini, perusahaan yang menerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Audit KITE Pembebasan dan Pengembalian

Audit kepabeanan dilaksanakan atas fasilitas KITE pembebasan atau pengembalian. Contoh, untuk fasilitas KITE pengembalian, audit kepabeanan dilaksanakan paling sedikit meliputi pemenuhan prosedur ekspor dan realisasi ekspor dalam hal sudah dilakukan ekspor dan pemakaian jumlah barang dan bahan yang dimintakan pengembalian bea masuk.

Jika hasil audit ditemukan barang dan bahan yang diberikan pengembalian bea masuk tak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas, perusahaan KITE pengembalian wajib melunasi bea masuk, dan bea masuk tambahan dalam hal barang dikenakan bea masuk tambahan.

Hatta menyebut DJBC terus berupaya memberikan pemahaman mengenai audit kepabeanan dan cukai kepada penerima fasilitas. Unit vertikal DJBC pun melaksanakan coaching clinic untuk menambah pemahaman para pelaku usaha mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai ini.

"Kami berharap dengan semakin dalamnya pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, semakin meningkat pula kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?