KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 10:11 WIB
Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Wamenaker Afriansyah Noor (kiri) mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa pekerja berhak memperoleh upah di atas upah minimum bila memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian upah di atas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih dilakukan lewat pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja menggunakan instrumen struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah bukan ditetapkan oleh kepala daerah. Namun, kepala daerah beserta perangkatnya wajib mendorong penetapan struktur dan skala upah sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja," ujar Ida, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Struktur dan skala upah yang berlaku pada suatu perusahaan ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan setelah tercapainya kesepakatan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Merujuk pada Pasal 24 PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023, pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan bersangkutan. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diberi upah lebih tinggi bila memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Dengan demikian, adanya ketentuan upah minimum tidak menutup peluang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum.

"Kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1a) PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!