MALAYSIA

Perusahaan Digital Daftarkan Diri, Beban Pajak Dilimpahkan ke Konsumen

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 14:08 WIB
Perusahaan Digital Daftarkan Diri, Beban Pajak Dilimpahkan ke Konsumen

Ilustrasi. (foto: media.malaymail.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Jumlah penyedia layanan digital asing yang mendaftarkan diri ke otoritas terus bertambah jelang penerapan pajak digital pada awal 2020. Para penyedia layanan berencana melimpahkan beban pajak tersebut ke konsumen di Malaysia.

Seorang juru bicara Departemen Bea Cukai mengatakan setidaknya terdapat 126 penyedia layanan digital asing yang telah mendaftarkan diri per 20 Desember 2019 lalu. Beberapa perusahaan yang terdaftar itu termasuk Netflix, Spotify, Google, dan Airbnb.

“Sampai saat ini kami tidak tahu berapa banyak perusahaan asing yang memenuhi syarat sehingga penerapan pajak akan didasarkan pada pendekatan yang lunak,” demikian pernyataan juru bicara tersebut, Senin (30/12/2019)

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pendekatan lunak yang dimaksud adalah dengan memberikan pemberitahuan yang mengundang perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam administrasi perpajakan. Departemen Bea Cukai telah membuka proses registrasi sejak 1 Oktober 2019.

Kewajiban registrasi tersebut berlaku bagi perusahaan asing penyedia layanan digital yang memiliki omzet tahunan melebihi RM500.000 (atau setara Rp1,7 miliar). Adapun kebijakan registrasi ini ditujukan untuk menunjang penerapan pajak digital yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pajak digital tersebut akan memengaruhi perusahaan digital asing yang memberikan layanan di Malaysia. Layanan yang disasar diantaranya lisensi online perangkat lunak, aplikasi seluler dan video games, platform online yang menjual produk dan jasa serta layanan konten digital.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pihak yang tidak patuh akan dikenakan denda hingga RM50.000 (atau setara Rp168,7 juta) dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun jika terbukti bersalah. Regulasi baru ini membuat beberapa perusahaan digital merilis kebijakannya terkait dengan pembebanan pajak digital.

Google Malaysia misalnya, telah mengumumkan akan mengenakan pajak digital 6% pada layanan G-suite pada awal Desember lalu. Sama halnya dengan Google, Facebook juga akan memungut pajak digital 6% untuk iklannya di Malaysia.

Sementara itu, PlayStation Store mengatakan akan menerapkan pajak pada barang yang dapat dibeli dan dijadikan langganan di platform mereka. Di sisi lain, Netflix dan Spotify belum mengumumkan apakah mereka akan menanggung pajak atau membebaskannya kepada pelanggan mereka.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Menanggapi hal ini, Ekonom Yeah Kim Leng mengatakan pajak digital akan menciptakan level playing field yang setara antara perusahaan layanan digital lokal dan asing. Pasalnya perusahaan digital lokal sudah membayar atau memungut sales and services tax (SST) sebesar 6% dari pelanggan.

“Dengan dimulainya pajak digital tahun depan, penyedia layanan asing akan menanggung pajak serupa. Beberapa perusahaan seperti Airbnb sudah menerapkan pajak tersebut," katanya.

Sementara itu, Brynner Chiam, Direktur Axcelasia Taxand mengatakan dampak dari penerapan pajak digital tidak akan signifikan. Hal ini lantaran konsumen Malaysia cenderung menghabiskan dana untuk konsumsi barang nyata ketimbang layanan digital.

"Faktor lain adalah berdasarkan hasil survei dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, tingkat adopsi e-commerce di kalangan konsumen Malaysia relatif rendah yaitu hanya sekitar 51,2%," kata Brynner, seperti dilansir thestar.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN