MALAYSIA

Perusahaan Digital Daftarkan Diri, Beban Pajak Dilimpahkan ke Konsumen

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 14:08 WIB
Perusahaan Digital Daftarkan Diri, Beban Pajak Dilimpahkan ke Konsumen

Ilustrasi. (foto: media.malaymail.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Jumlah penyedia layanan digital asing yang mendaftarkan diri ke otoritas terus bertambah jelang penerapan pajak digital pada awal 2020. Para penyedia layanan berencana melimpahkan beban pajak tersebut ke konsumen di Malaysia.

Seorang juru bicara Departemen Bea Cukai mengatakan setidaknya terdapat 126 penyedia layanan digital asing yang telah mendaftarkan diri per 20 Desember 2019 lalu. Beberapa perusahaan yang terdaftar itu termasuk Netflix, Spotify, Google, dan Airbnb.

“Sampai saat ini kami tidak tahu berapa banyak perusahaan asing yang memenuhi syarat sehingga penerapan pajak akan didasarkan pada pendekatan yang lunak,” demikian pernyataan juru bicara tersebut, Senin (30/12/2019)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pendekatan lunak yang dimaksud adalah dengan memberikan pemberitahuan yang mengundang perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam administrasi perpajakan. Departemen Bea Cukai telah membuka proses registrasi sejak 1 Oktober 2019.

Kewajiban registrasi tersebut berlaku bagi perusahaan asing penyedia layanan digital yang memiliki omzet tahunan melebihi RM500.000 (atau setara Rp1,7 miliar). Adapun kebijakan registrasi ini ditujukan untuk menunjang penerapan pajak digital yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pajak digital tersebut akan memengaruhi perusahaan digital asing yang memberikan layanan di Malaysia. Layanan yang disasar diantaranya lisensi online perangkat lunak, aplikasi seluler dan video games, platform online yang menjual produk dan jasa serta layanan konten digital.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pihak yang tidak patuh akan dikenakan denda hingga RM50.000 (atau setara Rp168,7 juta) dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun jika terbukti bersalah. Regulasi baru ini membuat beberapa perusahaan digital merilis kebijakannya terkait dengan pembebanan pajak digital.

Google Malaysia misalnya, telah mengumumkan akan mengenakan pajak digital 6% pada layanan G-suite pada awal Desember lalu. Sama halnya dengan Google, Facebook juga akan memungut pajak digital 6% untuk iklannya di Malaysia.

Sementara itu, PlayStation Store mengatakan akan menerapkan pajak pada barang yang dapat dibeli dan dijadikan langganan di platform mereka. Di sisi lain, Netflix dan Spotify belum mengumumkan apakah mereka akan menanggung pajak atau membebaskannya kepada pelanggan mereka.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menanggapi hal ini, Ekonom Yeah Kim Leng mengatakan pajak digital akan menciptakan level playing field yang setara antara perusahaan layanan digital lokal dan asing. Pasalnya perusahaan digital lokal sudah membayar atau memungut sales and services tax (SST) sebesar 6% dari pelanggan.

“Dengan dimulainya pajak digital tahun depan, penyedia layanan asing akan menanggung pajak serupa. Beberapa perusahaan seperti Airbnb sudah menerapkan pajak tersebut," katanya.

Sementara itu, Brynner Chiam, Direktur Axcelasia Taxand mengatakan dampak dari penerapan pajak digital tidak akan signifikan. Hal ini lantaran konsumen Malaysia cenderung menghabiskan dana untuk konsumsi barang nyata ketimbang layanan digital.

"Faktor lain adalah berdasarkan hasil survei dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, tingkat adopsi e-commerce di kalangan konsumen Malaysia relatif rendah yaitu hanya sekitar 51,2%," kata Brynner, seperti dilansir thestar.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?