UNI EROPA

Perusahaan di Tax Haven Tetap Dapat Dana Talangan Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 06:01 WIB
Perusahaan di Tax Haven Tetap Dapat Dana Talangan Virus Corona

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews—Negara-negara Uni Eropa tidak dapat melarang dana talangan wabah virus Corona (Covid-19) kepada perusahaan-perusahaan yang berbasis di negara-negara suaka pajak seperti Belanda atau Luksemburg.

Komisi Eropa menyatakan negara anggota Uni Eropa harus mematuhi aturan modal bebas yang diuraikan dalam perjanjian Uni Eropa. Komisi Eropa bertemu di Brussels pada Rabu (29/4/2020) untuk membahas ketentuan tersebut.

“Hal ini berarti anggota Uni Eropa tidak dapat mengecualikan perusahaan dari skema bantuan berdasarkan markas besar atau domisili pajak di negara Uni Eropa yang berbeda,” kata Juru Bicara Komisi Eropa, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Komentar tersebut merespons langkah-langkah yang dilakukan oleh Denmark, Polandia dan Prancis yang menolak dana talangan bagi perusahaan yang terdaftar di tempat-tempat seperti Kepulauan Virgin AS dan Panama.

Kepulauan Virgin AS dan Panama adalah negara di antara selusin yurisdiksi yang ditempatkan pada daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa. Keduanya bukan anggota Uni Eropa. Komisi Eropa sendiri menerima sejumlah bantuan untuk perusahaan setelah wabah Covid-19 mengakibatkan resesi.

“Perusahaan yang didasarkan pada tax haven sesuai dengan pedoman Uni Eropa tidak dapat menerima kompensasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Keuangan Denmark, dalam sebuah pernyataan resmi, pertengahan April lalu.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Senada dengan Denmark, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki membuat komentar serupa seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. Polandia dan Prancis juga menolak dana talangan diberikan kepada perusahaan yang berbasis di tax haven.

“Secara umum, kami menyambut inisiatif ini oleh para anggota karena kami pikir ini adalah langkah pertama bahwa uang publik tidak harus pergi ke tax haven,” kata pakar kebijakan pajak LSM Inggris Oxfam, Chiara Putaturo, seperti dilansir euobserver.com

Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha