UNI EROPA

Perusahaan di Tax Haven Tetap Dapat Dana Talangan Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 06:01 WIB
Perusahaan di Tax Haven Tetap Dapat Dana Talangan Virus Corona

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews—Negara-negara Uni Eropa tidak dapat melarang dana talangan wabah virus Corona (Covid-19) kepada perusahaan-perusahaan yang berbasis di negara-negara suaka pajak seperti Belanda atau Luksemburg.

Komisi Eropa menyatakan negara anggota Uni Eropa harus mematuhi aturan modal bebas yang diuraikan dalam perjanjian Uni Eropa. Komisi Eropa bertemu di Brussels pada Rabu (29/4/2020) untuk membahas ketentuan tersebut.

“Hal ini berarti anggota Uni Eropa tidak dapat mengecualikan perusahaan dari skema bantuan berdasarkan markas besar atau domisili pajak di negara Uni Eropa yang berbeda,” kata Juru Bicara Komisi Eropa, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Komentar tersebut merespons langkah-langkah yang dilakukan oleh Denmark, Polandia dan Prancis yang menolak dana talangan bagi perusahaan yang terdaftar di tempat-tempat seperti Kepulauan Virgin AS dan Panama.

Kepulauan Virgin AS dan Panama adalah negara di antara selusin yurisdiksi yang ditempatkan pada daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa. Keduanya bukan anggota Uni Eropa. Komisi Eropa sendiri menerima sejumlah bantuan untuk perusahaan setelah wabah Covid-19 mengakibatkan resesi.

“Perusahaan yang didasarkan pada tax haven sesuai dengan pedoman Uni Eropa tidak dapat menerima kompensasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Keuangan Denmark, dalam sebuah pernyataan resmi, pertengahan April lalu.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Senada dengan Denmark, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki membuat komentar serupa seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. Polandia dan Prancis juga menolak dana talangan diberikan kepada perusahaan yang berbasis di tax haven.

“Secara umum, kami menyambut inisiatif ini oleh para anggota karena kami pikir ini adalah langkah pertama bahwa uang publik tidak harus pergi ke tax haven,” kata pakar kebijakan pajak LSM Inggris Oxfam, Chiara Putaturo, seperti dilansir euobserver.com

Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?