PENG-19/PJ/09/2023

Perusahaan Bisa Validasi NPWP Karyawan Secara Kolektif, Ini Aturannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 12:30 WIB
Perusahaan Bisa Validasi NPWP Karyawan Secara Kolektif, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu dilakukan oleh masing-masing wajib pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024. Pemadanan dilakukan melalui menu Profil di DJP Online.

Namun, pemberi kerja bisa melakukan validasi atau pengecekan status pemadanan NIK-NPWP karyawan secara kolektif. Perusahaan juga bisa mengecek kembali siapa saja karyawan yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

"Pemberi kerja bisa melakukan validasi atau pengecekan NIK secara kolektif sepanjang memenuhi ketentuan angka 4 huruf a PENG-19/PJ/09/2023," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PENG-19/PJ/09/2023 mengatur bahwa DJP dapat memberikan layanan pemadanan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Layanan pemadanan dapat diberikan secara elektronik atau secara langsung.

Khusus secara elektronik, layanan pemadanan diberikan melalui portal layanan bagi wajib pajak badan yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki paling sedikit 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir. Ketiga, memiliki paling sedikit 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Layanan elektronik juga bisa diberikan melalui web service, bagi pihak tertentu yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Kedua, memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.

Kemudian, pemadanan secara elektronik juga bisa diberikan melalui akun DJP Online di pajak.go.id bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria di atas. Pemadanan NIK-NPWP juga bisa dilakukan secara individual melalui DJP Online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Layanan pemadanan NIK-NPWP juga bisa dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Kedua, pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh DJP ke alamat pos elektronik tertentu.

Terakhir, layanan pemadanan NPWP bisa diberikan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman https://portalnpwp.pajak.go.id/ bagi pihak tertentu yang ingin memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, layanan pemadanan juga bisa diakses melalui laman https://pajak.go.id/ bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui laman DJP.

"Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional," bunyi PENG-19/PJ/09/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan