PROFIL PERPAJAKAN CHINA

Perusahaan Berteknologi Tinggi Diganjar Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 18:53 WIB
Perusahaan Berteknologi Tinggi Diganjar Insentif

TAK bisa disangkal, China adalah kekuatan ekonomi ekonomi baru yang tidak bisa tak diperhitungkan. Saat krisis keuangan global 2008 menghantam Asia, China-lah—bukan Amerika Serikat atau Eropa—yang dengan stimulusnya tampil sebagai penyelamat perekonomian global.

China-lah, dengan lompatan perekonomian yang mengagumkan dalam 10 tahun terakhir, yang membuat pemulihan perekonomian Indonesia dan Asia umumnya dari krisis keuangan 2008 itu menjadi 'sama sekali tak berhubungan' dengan hiruk-pikuk di Wall Street atau London.

Situasinya kembali berulang dalam 2-3 tahun terakhir. Perlambatan ekonomi China yang disengaja nyata ikut menyeret turun perekonomian Asia, justru saat pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat dan Eropa mulai mendaki, meski belum merata dan stabil sepenuhnya.

Baca Juga:
Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Sistem Perpajakan

MENYADARI transisinya yang tengah menuju negara maju, China pun bersiap diri untuk mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada kemajuan teknologi, tetapi tanpa meninggalkan basis ekonominya yang lain, yaitu perdagangan dan komoditas.

Untuk itu, China mulai menerapkan berbagai insentif untuk perusahaan berbasis teknologi. Terhitung sejak 1 Juli 2010 - 31 Desember 2018, China memberlakukan tarif PPh badan 15% untuk perusahaan dengan kriteria ‘baru dan berteknologi tinggi’ atau yang beroperasi di wilayah barat China.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Untuk mendorong produktivitasnya, China menerapkan tarif pajak progresif sebanyak 7 tingkat dari 3% menjadi 45% untuk penghasilan dari upah dan gaji.. Memang, kebijakan ini juga sempat menuai protes dari kalangan industrialis domestiknya.

Sebab pada saat yang sama, China juga menerapkan tarif pajak progresif 5 tingkat dari 5%-35% untuk pendapatan dari produksi dan bisnis, pendapatan dari kontrak atau operasi yang disewakan, dan tarif pajak tetap 20% diterapkan untuk semua jenis penghasilan lainnya. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan China
Uraian Keterangan
Ideologi Komunis, liberal
PDB nominal US$10.982,83 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,9% (2015)
Populasi 1.371 milyar juta jiwa (2015)
Tax ratio 22%
Otoritas pajak The State Administration of Taxation
Sistem perpajakan Self assessment
Tarif PPh badan 25%
Tarif PPh orang pribadi 3% - 45%
Tarif PPN 17%
Tarif pajak bunga 10%
Tarif pajak royalti 10%
Tax treaty 100 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?