KEBIJAKAN CUKAI

Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB
Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani ketika mendatangi kantor Perum Peruri. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyebut Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai desain 2023 juga mulai didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Kami memang sudah siap, bahkan ada truk Peruri datang untuk kita distribusikan. Itu menandakan kesiapan," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala menuturkan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai hasil tembakau kepada Perum Peruri sebanyak 16 juta lembar. Angka itu juga sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Tema pita cukai hasil tembakau yang dicetak Peruri untuk desain 2023 ialah fauna seperti gajah dan monyet. Peruri mencetak sekitar 7.000 varian pita cukai, karena harus mencantumkan merek, harga jual eceran (HJE), dan nama perusahaan berbeda-beda.

Nirwala menyebut pita cukai hasil tembakau desain 2023 secara bertahap mulai didistribusikan ke unit vertikal DJBC, terutama yang di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dia berharap Peruri dapat segera menerima pita cukai baru tersebut untuk kemudian ditempelkan pada produknya mulai 1 Januari 2023.

"Mulai kemarin kita sudah mendistribusikan, terutama yang jauh-jauh sehingga diharapkan per 1 Januari sudah bisa ditempelkan di produknya," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Untuk tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Ketika kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung menetapkan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Sesaat setelahnya, perusahaan juga dapat mulai mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 melalui aplikasi ExSIS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan