KEBIJAKAN CUKAI

Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB
Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani ketika mendatangi kantor Perum Peruri. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyebut Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai desain 2023 juga mulai didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Kami memang sudah siap, bahkan ada truk Peruri datang untuk kita distribusikan. Itu menandakan kesiapan," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala menuturkan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai hasil tembakau kepada Perum Peruri sebanyak 16 juta lembar. Angka itu juga sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Tema pita cukai hasil tembakau yang dicetak Peruri untuk desain 2023 ialah fauna seperti gajah dan monyet. Peruri mencetak sekitar 7.000 varian pita cukai, karena harus mencantumkan merek, harga jual eceran (HJE), dan nama perusahaan berbeda-beda.

Nirwala menyebut pita cukai hasil tembakau desain 2023 secara bertahap mulai didistribusikan ke unit vertikal DJBC, terutama yang di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia berharap Peruri dapat segera menerima pita cukai baru tersebut untuk kemudian ditempelkan pada produknya mulai 1 Januari 2023.

"Mulai kemarin kita sudah mendistribusikan, terutama yang jauh-jauh sehingga diharapkan per 1 Januari sudah bisa ditempelkan di produknya," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Untuk tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Ketika kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung menetapkan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Sesaat setelahnya, perusahaan juga dapat mulai mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 melalui aplikasi ExSIS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra