KEBIJAKAN CUKAI

Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB
Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani ketika mendatangi kantor Perum Peruri. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyebut Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai desain 2023 juga mulai didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Kami memang sudah siap, bahkan ada truk Peruri datang untuk kita distribusikan. Itu menandakan kesiapan," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai hasil tembakau kepada Perum Peruri sebanyak 16 juta lembar. Angka itu juga sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Tema pita cukai hasil tembakau yang dicetak Peruri untuk desain 2023 ialah fauna seperti gajah dan monyet. Peruri mencetak sekitar 7.000 varian pita cukai, karena harus mencantumkan merek, harga jual eceran (HJE), dan nama perusahaan berbeda-beda.

Nirwala menyebut pita cukai hasil tembakau desain 2023 secara bertahap mulai didistribusikan ke unit vertikal DJBC, terutama yang di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia berharap Peruri dapat segera menerima pita cukai baru tersebut untuk kemudian ditempelkan pada produknya mulai 1 Januari 2023.

"Mulai kemarin kita sudah mendistribusikan, terutama yang jauh-jauh sehingga diharapkan per 1 Januari sudah bisa ditempelkan di produknya," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Untuk tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Ketika kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung menetapkan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Sesaat setelahnya, perusahaan juga dapat mulai mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 melalui aplikasi ExSIS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja