BERITA PAJAK HARI INI

Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 08:00 WIB
Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu menjadi kebijakan komplementer penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/6/2021).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mengatakan sistem PPN diharapkan bisa lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.

“Hal ini sebagai komplementer, melangkapi PPh badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran (supply side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian berbagai insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Beberapa pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai non-BKP atau non-JKP. Kemudian, ada implementasi skema PPN multitarif.

Selain mengenai rencana perubahan sistem PPN, ada pula bahasan tentang penambahan jumlah pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Fasilitas PPN

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mengatakan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Namun, menurut pemerintah, pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada praktiknya justru dapat mendistorsi daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.

Pemerintah mengatakan salah satu alternatif kebijakan untuk membiayai APBN adalah perluasan basis PPN. Perluasan basis dilakukan dengan mengenakan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja
  • Kebutuhan Dasar

Meskipun mempertimbangkan pengenaan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas, pemerintah juga akan tetap memprioritaskan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Langkah ini dapat ditempuh dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN.

Berdasarkan pada pemberitaan Bisnis Indonesia, pemerintah mengusulkan pengenaan tarif PPN sebesar 5% atau 7% untuk barang dan jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
  • Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak

Pemerintah berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dipatok senilai Rp4,8 miliar. Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam PMK 77/2020.

“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian bunyi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 73 badan usaha. Simak ‘Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 8 Pemungut PPN Produk Digital’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penerimaan PPN Produk Digital

Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN produk digital pada PMSE hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.

"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Panja Penerimaan

Komisi XI DPR membentuk Panja Penerimaan guna membahas asumsi dasar yang tercantum dalam KEM-PPKF 2022. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan Panja Penerimaan tersebut akan fokus mendorong kontribusi penerimaan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonomi.

"Panja Penerimaan akan meng-highlight bagaimana penerimaan perpajakan bisa maksimal, sehingga sesuai dengan statement Gubernur BI, bisa menjemput kebangkitan ekonomi nasional," katanya.

Fathan menuturkan pemerintah perlu menyusun target penerimaan perpajakan 2022 secara komprehensif dengan menyiapkan simulasi atas seluruh skenario mulai dari yang terburuk hingga yang paling optimistis. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:30 WIB

Reformasi sistem PPN ini adalah langkah yang rasional, mengingat PPN sejatinya relatif less distortive yang cenderung tidak signifikan terhadap ekonomi. Diharapkan dapat memperbesar netralitas dan optimalisasi penerimaan PPN kedepannya dan berimpact pada pemulihan ekonomi yang lebih besar.

04 Juni 2021 | 13:12 WIB

Diharapkan pemerintah menyusun perubahan sistem PPN yang tepat sasaran dan tentunya tidak memberatkan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN