ESTONIA

Perubahan Sistem PPN Jadi Fokus Agenda Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:07 WIB
Perubahan Sistem PPN Jadi Fokus Agenda Tahun Ini

TALLINN, DDTCNews – Dewan Uni Eropa mengatakan akan memprioritaskan agenda pajak tahun ini untuk modernisasi PPN untuk tujuan ekonomi digital yang diterapkan oleh pemerintahan Estonia yang baru. Pernyataan tersebut diumumkan dalam pertemuan ekonomi dan keuangan (ECOFIN) yang diadakan pada 11 Juli.

Menteri Keuangan Estonia Toomas Tõniste mengatakan akan membuat proposal perantara antara Uni Eropa dengan Estonia yang bertujuan untuk memenuhi keadilan pajak serta mencegah maraknya kasus penghindaran pajak.

Selain itu, Tõniste menambahkan akan menggunakan wadah pertukaran informasi secara otomatis untuk mengimplementasikan proposal tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Proposal tersebut akan dibuat dalam waktu beberapa hari ke depan. Ini akan menjadi prioritas utama kami sebab, proposal ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem perpajakan di Estonia ke depannya,” ungkapnya setelah pertemuan ECOFIN, Selasa (11/7).

Dewan Uni Eropa mengatakan perkembangan e-commerce lintas batas membuat perlu adanya modernisasi PPN untuk e-commerce. Hal ini untuk memfasilitasi UKM dalam melakukan transaksi e-commerce, menangkis penipuan PPN dan memastikan tersedianya lapangan kerja di Uni Eropa dan negara pihak ketiga.

Dalam proposal tersebut, pemerintah Estonia mengatakan bahwa pihaknya bermaksud untuk memulai negosiasi mengenai sistem PPN lintas batas berdasarkan asas perpajakan di tempat konsumsi dilakukan untuk menggantikan mekanisme sementara yang berlaku saat ini.

Selain itu, dilansir dalam mnetax.com, Pemerintah Estonia juga berencana untuk mendiskusikan tarif PPN atas e-book dan e-publication serta mencapai kesepakatan atas proposal transparansi pajak Komisi Uni Eropa yang menargetkan untuk membantu merancang skema perencanaan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?